Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Serikat Petani Pasundan (SPP) mengungkap sedikitnya terdapat sekitar 79 titik potensi kasus sengketa tanah atau lahan di Kabupaten Ciamis. Ke 79 potensi kasus tersebut merupakan potensi kasus yang manifest (terungkap), belum lagi yang laten (terpendam).
Sekretaris Jendral (Sekjen) SPP, Agustiana, ketika ditemui Koran HR, beberapa waktu lalu, mengungkapkan bahwa Kabupaten Ciamis merupakan kabupaten tertinggi dalam hal kasus sengketa tanah.
Menurut Agustiana, keberadaan kasus sengketa tanah tersebut menjadi salah satu bukti Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis membiarkan masyarakat terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum.
“Kenapa demikian, karena sengketa tanah ini menyebabkan masyarakat tidak mempunyai sertifikat. Ketiadaan sertifikat bisa menimbulkan sengketa antar sesama penggarap. Sedangkan kerugian bagi pemerintah, akibat tidak ada sertifikat penggarap juga tidak membayar pajak,” katanya.
Selain itu, kata Agustiana, masih karena masalah ketiadaan sertifikat, pembangunan di tingkat desa juga terhambat karena iuran yang seharusnya masuk melalui pendapatan asli desa (PADes) menjadi tidak ada.
“Tujuan undang-undang dasar kita ini kan tidak melulu materiil, tapi juga secara akhlak, keimanan dan keislaman. Dari sisi keislamannya, tidak bayar zakat. Jangan main-main, buat apa ada pemerintahan kalau rakyat dibiarkan. Kan tidak KTPnya saja yang dicatat, tapi kekayaannya juga supaya tidak diganggu orang,” katanya.
Menurut Agustiana, Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis sejatinya memiliki tiga tugas mendasar dalam hal menyelesaikan kasus sengketa tanah. Pertama, melindungi rakyat dan segenap tumpah darahnya. Kedua, mempromosikan dan melindungi hak-haknya. Ketiga, mencatatnya secara administratif.
Agustiana menegaskan, ke 79 potensi kasus sengketa tanah tersebut yang baru terungkap. Menurut dia, masih banyak potensi sengketa tanah yang belum terungkap. Pihaknya memastikan, semua desa di wilayah Kabupaten Ciamis, khususnya desa yang memiliki wilayah perkebunan, besar kemungkinan berpotensi bermasalah.
“Di semua desa, di situ ada perkebunan, di situ ada Perhutani, disitu ada potensi masalah,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Agustiana berpesan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, melalui Tim Penanganan Terpadu Masalah Tanah kembali fokus bekerja menangani persoalan sengketa tanah di Kabupaten Ciamis. (Deni/Koran-HR)