Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita BanjarDitangkap di Cilacap, Polres Banjar Bekuk Pelaku Pencabulan ‘Cinta’ Sesama Jenis

Ditangkap di Cilacap, Polres Banjar Bekuk Pelaku Pencabulan ‘Cinta’ Sesama Jenis

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Polres Kota Banjar berhasil membekuk seorang perempuan berinisial ASR (23), warga Cilacap, Jawa Tengah, yang sebelumnya membawa kabur seorang perempuan di bawah umur berusia 13 tahun, sebut saja Mawar, warga Lingkungan Sukamanah, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Selain membawa kabur, pelaku pun mengaku melakukan pencabulan sesama jenis terhadap korban.

Kapolres Banjar, AKBP Matrius, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Kota Banjar, Selasa (14/08/2018), mengatakan, pelaku membawa lari anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya. Dalam pelariannya, tambah dia, pelaku membawa korban ke wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

“Setelah mendapat pengaduan dari orangtuanya, anggota kami langsung melakukan pengejaran. Kemudian kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Cilacap. Akhirnya, anggota kami berhasil menangkap pelaku berikut menyelamatkan korban. Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya. Saat penangkapan kami melakukan koordinasi dengan Polres Cilacap,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, pelaku yang berperawakan mungil dan berambut pendek ini mengaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. “Pelaku ini seorang lesbian atau penyuka sesama jenis. Dari pengakuannya, dia telah mencabuli korban selama berada di tempat perlarian atau di rumah orangtunya di Cilacap. Pelaku mengaku terasang dan menyukai korban. Sehingga dia nekad membawa kabur korban,” ujarnya.

Namun begitu, kata Kapolres, berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa hubungan terlarang dengan korban dilakukan atas dasar suka sama suka. “Pelaku mengaku korban adalah pacarnya meski sesama jenis,” katanya.

Apapun alasannya, membawa kabur anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orangtuanya, apalagi melakukan perbuatan cabul, tetap akan terjerat Undang-undang Perlindungan Anak. Menurut Kapolres, pelaku akan dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 KUHP dan atau pasal 292 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. Sementara untuk pasal 332 KUHP, ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Sementara pasal 293 KUHP ancamannya paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (Hermanto/R2/HR-Online)

Tersambar Petir Saat Mandi

Seorang Warga di Tasikmalaya Tersambar Petir Saat Mandi

harapanrakyat.com,- Seorang warga di Kampung Cikajar, Kelurahan Leuwibudah, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tersambar petir saat sedang mandi di rumahnya, Sabtu (5/4/2025). Beruntung korban...
Perahu Wisata Terbalik

Laka Laut Perahu Wisata Terbalik di Pantai Pangandaran, Polisi Ungkap Kondisi 9 Penumpang

harapanrakyat.com,- Sebuah perahu wisata terbalik di Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat. Perahu yang mengangkut sembilan wisatawan asal Karawang itu terbalik saat melintas di perairan...
Pelaku Curas

Empat Pelaku Curas terhadap Pria Disabilitas di Sumedang Berhasil Ditangkap

harapanrakyat.com,- Empat pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) terhadap seorang pria disabilitas berinisial AK (26) di Sumedang, Jawa Barat, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sumedang. Uniknya,...
Hari Jadi Desa Jajawar

Mengintip Keseruan Warga Ngubyag Balong Saat Hari Jadi Desa Jajawar Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Mengintip keseruan masyarakat saat ngubyag balong atau menangkap ikan bersama-sama di empang dalam merayakan Hari Jadi Desa Jajawar ke-19, di Kecamatan Banjar, Kota...
Ratusan Penumpang Berdesakan Naik Bus di Terminal Ciakar Sumedang

Arus Balik Lebaran, Ratusan Penumpang Berdesakan Naik Bus di Terminal Ciakar Sumedang

harapanrakyat.com,- Lima hari pasca Lebaran, penumpang arus balik di Terminal Tipe A Ciakar Sumedang, Jawa Barat, mengalami lonjakan, Sabtu (5/4/2025). Bahkan, ratusan penumpang tampak...
Obyek Wisata Batu Peti

Obyek Wisata Batu Peti Kota Banjar Mulai Diminati Pengunjung Saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Momen libur Lebaran 2025, obyek wisata Batu Peti yang berlokasi di Dusun Muktiasih, Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, mulai banyak...