Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Desakan agar segera diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, tampaknya tak hanya datang dari kalangan pondok pesantren, tetapi pelaku usaha parawisata yang mengatasnamakan Paguyuban Masyarakat Peduli Wisata (PMPW) Kabupaten Pangandaran pun melakukan langkah serupa.
Puluhan pelaku usaha jasa wisata di Kabupaten Pangandaran mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis (23/08/2018). Mereka mendesak para wakil rakyat untuk segera menerbitkan Perda tentang Miras yang sebelumnya disuarakan oleh sejumlah pondok pesantren dan organisasi keagamaan di Kabupaten Pangandaran.
Ketua Paguyuban Masyarakat Peduli Wisata (PMPW) Kabupaten Pangandaran, Bayu Ari, saat menggelar audensi dengan DPRD Pangandaran, mengungkapkan, banyak beredarnya miras di Kabupaten Pangandaran, terutama miras oplosan, merupakan sebuah keperihatinan yang harus segera diberantas. Untuk mengoptimalkan pemberantasan miras di Kabupaten Pangandaran, tentunya perlu ada sebuah regulasi yang tegas dalam penanganannya .
“Regulasi tentang penanganan penyalahgunaan miras memang sudah diatur dalam undang-undang. Namun, tidak begitu spesifisik sampai mengatur ke seluruh permasalahan. Artinya, butuh sebuah Perda yang nantinya dijadikan sebagai aturan penegas dalam menangani permasalahan miras di Pangandaran,” ungkapnya.
Bayu menilai saat ini peredaran miras di Kabupaten Pangandaran terkesan tidak terkontrol. Meski Kabupaten Pangandaran sebagai daerah wisata, tetapi harus tetap ada pengendalian serta pengaturan yang jelas tentang miras.
“Kalau peredaran miras tidak terkontrol, tidak menutup kemungkinan bisa dikonsumsi oleh remaja atau anak-anak. Tentu hal itu perlu dipikirkan. Karena kita tentunya tidak mau generasi anak muda di Pangandaran rusak oleh pengaruh miras,” tegasnya.
Dengan adanya Perda yang mengatur secara spesifik, lanjut Bayu, penyalagunaan miras di Kabupaten Pangandaran minimalnya bisa diminimalisir. Terutama dalam menutup ruang gerak peredaran miras agar tidak mudah disalahgunakan.
“Dengan adanya Perda, semua pihak dari mulai aparat keamanan, pemerintah dan masyarakat bisa bersama-sama melakukan kontrol terhadap peredaran miras. Tentunya Perda itu harus memuat sanksi yang tegas kepada pelanggarnya. Hal itu agar memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak coba-coba lagi melakukan peredaran dan penyalahgunaan miras di Kabupaten Pangandaran,” ungkapnya. (Ceng2/R2/HR-Online)