Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Serikat Petani Pasundan (SPP) menuding Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, dalam hal ini Asisten Sekretariat Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan, Drs. H. Adang Daradjat, MM., bertindak ceroboh.
“Pemkab Ciamis, dalam hal ini Asda I, bertindak sangat ceroboh terkait persoalan sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Raya Sugarindo Inti (RSI), di wilayah Kecamatan Banjaranyar,” kata Sekretaris Jendral (Sekjen) SPP, Agustiana, ketika ditemui Koran HR, Rabu (08/08/2018) lalu.
Agustiana menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis bertindak ceroboh lantaran menggelar rapat dengan sejumlah pihak untuk membahas soal permohonan rekomendasi calon lahan pengganti atau tukar guling dari PT. Bukit Jonggol Asri (BJA).
Kecerobohan lainnya, kata Agustiana, rapat yang digelar Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis tersebut tidak melibatkan para pihak (anggota) yang tergabung dalam Tim Terpadu Penanganan Masalah Pertanahan Tingkat Kabupaten Ciamis.
Menurut Agustiana, sesuai Keputusan Bupati Nomor: 522/Kpts.21-Huk/2005, Tim Terpadu Penanganan Masalah Pertanahan Tingkat Kabupaten Ciamis diantaranya, Pembina Bupati Ciamis, Ketua DPRD, Dandim 0613, Kapolres dan Kajari Ciamis. Penanggungjawab, Sekretaris Daerah (Sekda).
Setelah itu, lanjut Agustiana, Ketua, Asda Bidang Pemerintahan, Wakil Ketua I, Kepala Pertanahan Kabupaten Ciamis, Wakil Ketua II, Sekjen SPP dan Sekretaris, Kabag Tata Pemerintahan Setda.
Kemudian anggota tetap, kata Agustiana, diantaranya Kabag Hukum Setda, Kasi Intel Kejari, Pasi Intel Kodim, Kasat Reskrim Polres, Kasatpol PP, Kepala Kantor Kesbang Linmas, Kabid Pengembangan Wilayah Bappeda.
“Dan ada lagi anggota tidak tetap yang sesuai keterkaitannya,” katanya.
Dari informasi daftar undangan rapat yang digelar Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, lanjut Agustiana, pihaknya justru mendapati banyak anggota tim yang tidak dilibatkan, sepertihalnya dari unsur aparat penegak hukum. Sebaliknya, banyak daftar undangan yang justru tidak termasuk dalam anggota tim diundang hadir.
“SPP sendiri, dalam kapasitas Wakil Ketua II Tim Penanganan Terpadu Masalah Tanah Tingkat Kabupaten Ciamis, justru tidak diundang,” tandasnya.
Kepada Koran HR, Agustiana menegaskan, SPP mengendus adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan indikasi terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses terjadinya pertemuan atau rapat tersebut.
Senada dengan itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SPP, Hendra Sukarman, SE.,SH.,MH, ketika ditemui Koran HR, Rabu (08/08/2018), menyayangkan tindakan ceroboh yang dilakukan Asda I sebagai Ketua Tim Penanganan Terpadu Masalah Tanah di Kabupaten Ciamis.
Hendra menjelaskan, Tim Penanganan Terpadu Masalah Tanah sengaja dibentuk dan memiliki kekuatan hukum yang sah, termasuk memiliki runutan pekerjaan yang jelas dan terstruktur untuk menangani masalah sengketa tanah.
“Persoalan sengketa tanah eks HGU PT RSI sendiri sampai sekarang belum tuntas. Kenapa Pemerintah Daerah justru menggelar rapat dan membahas soal permohonan rekomendasi calon lahan pengganti dari PT. BJA. Ini patut dipertanyakan,” tegas Hendra.
Harusnya, kata Hendra, Asda I sebagai Ketua Tim, mengundang dan menggelar rapat terlebih dahulu bersama anggota sebagaimana dalam SK Bupati, guna membahas progres atau perkembangan tentang penyelesaian sengketa tanah eks HGU PT. RSI.
“Ini peringatan penting bagi Asda I. Jangan main-main, persoalan sengketa tanah adalah persoalan undang-undang. Kami perlu ingatkan lagi agar tidak bertindak ceroboh,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Asda I Bidang Pemerintahan, sekaligus Ketua Tim Terpadu Penanganan Masalah Pertanahan Tingkat Kabupaten Ciamis, Drs. H. Adang Daradjat, MM., membenarkan agenda rapat yang diselenggarakan pihaknya bersama sejumlah unsur Muspika Kecamatan dan Desa di wilayah Banjaranyar.
Adang menjelaskan, rapat tersebut merupakan agenda rapat pertama yang digelar pihaknya bersama undangan. Menurut dia, rapat tersebut sengaja digelar pihaknya untuk menindaklanjuti permohonan dari PT BJA.
“Ini baru rapat pertama, kami memerlukan informasi untuk mengetahui runutan serta duduk persoalannya. Sebelumnya, kami mendapat tugas dari Bupati untuk menindaklanjuti permohonan PT. BJA. Kami tidak ingin salah langkah dalam mengambil kebijakan. Untuk itu, dari sisi stuktural, kami mengundang unsur muspika, camat dan kepala desa di wilayah Banjaranyar dan beberapa perwakilan, sebagaimana lokasi eks HGU PT. RSI dimaksud,” katanya.
Sebagai sumber informasi lain, kata Adang, pihaknya juga meminta informasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis dan Perum Perhutani, khususnya terkait persoalan tanah eks HGU PT. RSI di wilayah Banjaranyar.
“Dari informasi yang kami kumpulkan, kami sudah dapat memotret bahwa ini masih menjadi persoalan, dengan kata lain masalah lahan eks HGU. PT. RSI belum clear and clean, sehingga kami pun mengusulkan kepada Bupati agar menolak permohonan dari PT. BJA,” katanya.
Disinggung soal pernyataan Sekjen SPP, Adang mengaku tidak memiliki niat ataupun tujuan untuk merendahkan organisasi SPP. Menurut dia, upaya yang dilakukan pihaknya, menggelar rapat, merupakan upaya awal untuk mendapatkan informasi dari sisi struktural pemerintahan, yaitu mulai dari tingkat kecamatan. (Deni/Koran-HR)