Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Penetapan Raperda RTRW Kabupaten Pangandaran tahun 2018-2038 akhirnya sudah final. Raperda tersebut saat ini masih dalam proses penandatanganan Bupati menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pangandaran.
Menurut Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Jajat Supriadi, semua tahapan dalam penyusunan Raperda menjadi Perda tersebut sudah dilalui dan saat ini sedang dalam proses penandatanganan oleh Bupati.
“Sesuai amanat UU No 21 tahun 2012 tentang DOB, bahwa Pemkab Pangandaran harus menyusun RTRW sebagai arah kebijakan dalam membangun Kabupaten Pangandaran yang harus disesuaikan terlebih dahulu arah kebijakannya dengan Pemerintah Provinsi maupun Pusat,” jelas Jajat kepada Koran HR, Selasa (07/08/2018).
Jajat Supriadi menambahkan, proses penyusunan Perda RTRW ini sudah dilakukan sejak tahun 2014. Sampai saat ini, kata ia, semua tahapan sudah dilalui, mulai dari proses penyusunan awal yang dilanjut ke Provinsi untuk dilakukan sinkronisasi. Setelah keluar rekomendasi dari Gubernur, selanjutnya masuk ke Kementrian ATR dan dilakukan sinkronisasi semua dengan kementrian teknis yang ada di pusat. Kemudian setelah turun rekomendasi dari Menteri ATR, langsung disampaikan ke DPRD Kabupaten Pangandatan dan dibahas bersama Bupati untuk disepakati persetujuan bersama menjadi Perda RTRW.
“Setelah persetujuan bersama DPRD dengan Bupati langsung disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi di biro hukum provinsi dan diperiksa kembali dib agian teknis. Kemudian disampaikan kembali ke Kemendagri melalui Dirjen Bangda untuk mendapat rekomendasi Mendagri tentang Rancangan Raperda RTRW,” jelas Jajat Supriadi lagi.
Jajat menuturkan, setelah mendapat rekomendasi dari Mendagri terkait Rancangan Raperda RTRW, selanjutnya disampaikan ke Gubernur untuk mendapatkan Surat Keputusan Gubernur tentang Evaluasi Raperda RTRW. Setelah itu baru turun ke Bupati dan disampaikan ke DPRD dan keluarlah Surat Keputusan Pimpinan DPRD sesuai evaluasi Gubernur dan disampaikan ke Bupati.
“Setelah mendapat SK dari Pimpinan DPRD, Bupati Pangandaran meminta No Register ke biro hukum Provinsi. Maka keluar registrasi dari Gubernur, dan keluarlah Perda No 3 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran tahun 2018-2038. Saat ini sedang dalam proses penandatanganan Bupati, mudah-mudahan besok sudah bisa ditandatangani,” pungkas Jajat Supriadi. (Mad/Koran HR)