Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Wakil Ketua DPRD Ciamis, Mamat Rahmat, memandang wajar munculnya keinginan dari sekelompok warga Ciamis Selatan (Banjarsari, Banjaranyar, Lakbok dan Purwadadi) yang mewacanakan pemekaran wilayah atau berpisah dari Kabupaten Ciamis.
Namun begitu, dia mengingatkan bahwa proses pemekeran wilayah menjadi daerah otonom baru (DOB), hingga terbentuknya pemerintahan kabupaten maupun pemerintahan kota, tidaklah mudah. Karena tak sedikit kabupaten di Jawa Barat yang mengusulkan pemekaran wilayah ternyata gagal dalam prosesnya.
“Seperti usulan pemekaran Garut Selatan dan Tasik Selatan, itu wacananya berbarengan dengan wacana pemekaran Pangandaran. Tetapi, dalam prosesnya Garut Selatan dan Tasik Selatan malah gagal. Dan Alhamudilah usulan pemekaran Pangandaran berhasil dan kini sudah hampir 5 tahun menjadi kabupaten,” ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (07/08/2018).
Berita Terkait: Wacana Pemekaran Ciamis Selatan, Kuncoro: Kental Kepentingan Kelompok Tertentu
Dalam perjuangan pemekaran wilayah, lanjut Mamat, butuh kesabaran dan niat kuat dari warganya. Karena, menurutnya, proses usulan pemekaran tak hanya ditentukan oleh waktu, tetapi momentum politik pun sangat menentukan.
“Banyak daerah yang sudah lama mengusulkan pemekaran hingga saat ini belum terealisasi. Proses pemekaran Pangandaran pun cukup lama atau hampir memakan waktu sekitar 7 tahun. Tetapi kalau dibanding dengan daerah lain, Pangandaran terbilang cepat dari mulai proses mewacanakan sampai akhirnya diketuk palu menjadi DOB,” ujarnya.
Mamat pun menyarankan agar masyarakat Ciamis Selatan berguru ke Presidium Pemekaran Pangandaran. Karena, tak bisa dipungkiri bahwa peran presidium sangat vital saat memekarkan Pangandaran dari Kabupaten Ciamis.
“Coba konsultasi ke Presidium Pemekaran Pangandaran untuk mengetahui syarat apa saja yang harus ditempuh dalam mengusulkan sebuah daerah yang ingin dimekarkan. Karena mengetahui persyaratan sangat penting, guna mengetahui apakah wilayah Ciamis Selatan memenuhi syarat atau tidak untuk dimekarkan. Kalau memenuni syarat, silahkan berjuang. Namun, kalau tidak memenuhi syarat, kenapa harus dipaksakan,” ungkapnya.
Mamat menegaskan, pihaknya sebagai lembaga wakil rakyat akan mendengar serta merespon apapun aspirasi yang berkembang di masyarakat. Pihaknya, kata dia, tidak akan melarang apapun aspirasi yang berkembang selagi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Seperti menyuarakan pemekaran wilayah, itu hak setiap warga Negara dan sudah diatur dalam undang-undang. Kami akan mendukung apabila seluruh syaratnya sudah memungkinkan. Hanya saja, apakah pemekaran wilayah masih dimoratorium atau tidak oleh pemerintah pusat, itu harus dicek lagi ke Kemendagri,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)