Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Anggota DPRD Ciamis Fraksi Golkar dari Kecamatan Banjarsari, Kuncoro Djatisuroso, menilai sah-sah saja masyarakat di wilayah Ciamis selatan (Banjarsari dan sekitarnya) memiliki keinginan untuk memisahkan diri dari wilayah Kabupaten Ciamis.
Pendapat Kuncoro tersebut menindaklanjuti wacana pemekaran wilayah Banjarsari dan sekitarnya dari Kabupaten Ciamis yang belakangan ini kembali disuarakan oleh sejumlah kalangan tokoh masyarakat.
“Proses pemekaran itu memerlukan waktu yang cukup panjang. Apalagi belum lama ini Pangandaran pisah dari Ciamis. Berarti kita butuh waktu yang lama. Selama wacana ini kehendak masyarakat keseluruhan dan bukan kehendak kelompok, pasti kita akan dukung,” kata Kuncoro.
Hanya saja, Kuncoro menuturkan, pihaknya menyayangkan langkah-langkah yang dilakukan kelompok kalangan yang mencetuskan wacana tersebut. Menurut dia, wacana tersebut justru kental dengan kepentingan kelompok yang bersangkutan.
“Mestinya, pencetus ide itu jangan hanya asal nulis di atas spanduk. Mereka harusnya mengadakan rapat terlebih dahulu dengan seluruh unsur perwakilan, BPD dan Kepala Desa se eks zona empat, minus Pamarican tentunya, kecuali jika (warga) Pamarican juga mau. Karena persyaratan pemekaran kabupaten itu minimal lima kecamatan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Kuncoro juga mempersoalkan ide kelompok masyarakat yang ingin wilayah eks zona empat bergabung dengan Kota Banjar. Karena menurut dia, proses penggabungan wilayah juga memakan waktu dan proses.
“Dalam undang-undang nya, jika lima kecamatan ingin bergabung ke Kota Banjar, Kota Banjar-nya harus terlebih dulu kembali bergabung ke Ciamis, barulah nanti bisa terjadi DOB Banjar. Pertanyaannya, Banjar mau tidak kembali bergabung ke Ciamis. Dan saya yakin Banjar tidak akan mau, karena pemekaran wilayah kabupaten itu bukan tanpa biaya,” katanya.
Tahap pertama, Kuncoro menjelaskan, pencetus ide harus mengundang semua Kepala Desa dan BPD yang mau mengajukan pemekaran. Kedua, lakukan jajak pendapat, quisioner yang melibatkan akademisi, untuk mengetahui persentase masyarakat yang mendukung dan yang menolak.
“Upayakan persentase yang mendukung lebih banyak, karena itu akan dijadikan bahan acuan ke Kementrian dan DPR RI. Jadi, jika hanya mengatasnamakan segelintir kelompok, itu jelas tidak akan didengar. Sekeras apapun kita menyuarakan pemekaran, jika hanya kepentingan sekelompok saja, jelas itu mustahil,” ucapnya.
Secara pribadi, Kuncoro mengaku setuju jika wacana pemekaran tersebut hasil kesepakan dari seluruh masyarakat. Sebaliknya, jika hanya kepentingan segelintir kelompok, Kuncoro menegaskan tidak setuju.
“Saya berpandangan, wacana ini hanya sebatas euporia. Kenapa? karena di spanduk yang terpasang di alun-alun itu tidak mengatasnamakan masyarakat, itu hanya satu organisasi saja yaitu BMBKB (Barisan Muda Banjarsari Kawasen Bersatu). Sedangkan di Banjarsari itu, di luar BMBKB banyak organisasi masyarakat yang juga sama mempunyai kepentingan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keinginan warga Ciamis Selatan untuk memisahkan diri menjadi daerah otonomi baru (DOB) terus bermunculan. Hal itu terlihat dengan dipasangnya spanduk bertuliskan soal keinginan pemisahan diri menjadi kabupaten/kota baru.
Dalam spanduk yang dibentangkan oleh ormas Barisan Muda Banjarsari Kawasen Bersatu (BMBKB) di Alun-alun Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tercantum wilayah Ciamis Selatan yang meliputi Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Banjaranyar, Kecamatan Purwadadi, Kecamatan Lakbok, dan Kecamatan Pamarican.
Sekjen BMBKB, Aang Mulyadi, saat dikonfirmasi HR Online, Jum’at (03/08/2018), mengatakan, pemasangan spanduk tersebut sebagai bentuk seruan dan harapan pihaknya untuk menuju kawasan pemerintah daerah yang baru.
“Pemasangan spanduk ini bukan hanya serta merta tanpa tujuan dan harapan bagi kami, namun hal ini kami lakukan untuk terus mendorong agar upaya warga Ciamis Selatan yang mengharapkan adanya pemekaran wilayah bisa segera terlaksana. Adapun mekanismenya nanti kita akan bahas lebih dalam lagi,” terangnya.
Aang juga mengatakan, keinginan warga Ciamis Selatan untuk pisah dari Kabupaten Ciamis sudah sejak lama digaungkan oleh para tokoh masyarakat serta elite politik. Namun, seiring dengan itu, langkah mereka seolah hanya sebuah “goong” semata yang tidak diiringi dengan lantunan irama dan terus dinyanyikan untuk menuju sebuah daerah otonom baru.
“Kami selaku pemuda jadi bertanya-tanya, kemana suara mereka yang dulu pernah menggema. Maka dari itu, saatnya kini kami kembali untuk menggaungkan kembali aspirasi yang lama tenggelam,” tandasnya.
Kesenjangan pembangunan menjadi acuan pihaknya untuk terus menyuarakan pemekaran wilayah. Karena Ciamis Selatan dinilai punya PAD besar yang terus disumbangkan kepada pemerintah daerah.
Namun, lanjut Aang, dari besaran PAD yang masuk, tak seimbang dengan masuknya pembangunan ke wilayah-wilayah di Ciamis Selatan. Hal ini yang menjadi landasan besar untuk tetap mengharapkan adanya pemekaran wilayah kabupaten.
“Kami sangat optimis, setalah terjadinya dan terbentuknya daerah otonomi baru/DOB, wilayah Ciamis Selatan pasti akan bisa lebih maju seperti daerah pemekaran terdahulu, yaitu Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran,” kata Aang.
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan terus melakukan konsolidasi dengan para tokoh yang tergabung dalam wilayah Ciamis Selatan saat ini. Dia juga mengklaim, dari beberapa tokoh yang sudah pihaknya dekati, semuanya menyambut baik wacana ini. (Suherman/Koran-HR)