Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Sebanyak 6 Bacaleg yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Pangandaran untuk maju di Pemilu Legislatif (Pileg) diketahui merupakan Kepala Desa. Sementara itu, 3 BPD dan 1 Sekretaris Desa juga mendaftarkan sebagai Bacaleg untuk meramaikan Pileg 2019 mendatang.
Menurut Komisioner KPU Pangandaran, Muhtadin, dalam PKPU Nomor 7 tahun 2013 disebutkan bahwa Kepala Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya sebelum menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Maka dari itu, secara otomatis seseorang yang mendaftarkan dirinya menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD merupakan anggota partai politik (Parpol).
“Jadi, setiap Bacaleg saat didaftarkan oleh parpol ke KPU, secara otomatis menjadi anggota parpol. Kaitannya dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan Kepala Desa beserta perangkat tidak boleh menjadi anggota parpol, kami tidak memiliki kewenangan dan mempersoalkan itu. Sebab, itu bukan ranah kami,” tegas Muhtadin.
Ditemui terpisah, Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pangandaran, Tjomi, mengatakan, Kepala Desa yang mendaftarkan sebagai Bacaleg ke KPU sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
“Kami belum tahu kapan SK pemberhentian Kepala Desa yang mendaftar Bacaleg ke KPU akan diterima,” singkat Tjomi.
Hal senada juga diungkapkan salah satu Kepala Desa yang mendaftar Bacleg dan enggan disebutkan namanya. Menurutnya, SK pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Desa belum tahu kapan akan diterima. Akan tetapi, sesuai informasi yang ia terima SK tersebut bakal diterima setelah menjadi DCT.
“Entah kapan SK pemberhentian itu bisa saya terima. Tapi, menurut informasi SK tersebut bisa kami terima setelah menjadi DCT,” singkatnya. (Mad2/R6/HR-Online)