Selasa, April 15, 2025
BerandaBerita CiamisBerita BanjarsariHindari Pungli Oknum Petugas, PT KAI Tertibkan Administrasi Sewa Lahan

Hindari Pungli Oknum Petugas, PT KAI Tertibkan Administrasi Sewa Lahan

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Puluhan warga Dusun Kertaharja/Cikotok, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, berkumpul di atas lahan milik PT KAI untuk melakukan pembenahan administrasi sewa lahan, Selasa (31/07/2018).

Karena sebelumnya, warga yang menyewa tanah milik PT KAI selalu dimanfaatkan oleh oknum petugas yang memungut uang sewa dengan harga tinggi, sehingga memberatkan mereka. Seperti dikatakan Supri, salah seorang penyewa, kepada Koran HR, saat ditemui disela-sela pembenahan administrasi sewa lahan bersama pihak PT KAI.

Menurutnya, pembenahan administrasi sewa memang perlu dan sangat dibutuhkan oleh warga, untuk kepentingan legalitas sewa kontrak lahan yang selama puluhan tahun sudah mereka tempati sebagai sarana rumah, maupun bertani.

“Meski kami keberatan dengan biaya yang harus kami bayar saat ini, mengingat sebelumnya kami telah melakukan pembayaran kepada petugas. Namun, untuk saat ini kami merasa lebih tenang, karena kelengkapan administrasinya ini legal,” katanya.

Bahkan, mulai sekarang untuk urusan pembayaran sewa harus langsung membayarnya melalui bank. Supri juga mengatakan, kalau saja dari dulu sistim pembayarannya seperti ini, pasti warga penyewa pun tidak akan tertipu oleh ulah oknum petugas.

Sementara itu, Bambang, petugas dari PT KAI, saat dikonfirmasi Koran HR, menjelaskan, pendataan yang dilakukannya ini merupakan pembenahan administrasi, terkait sewa lahan PT KAI yang selama ini dimanfaatkan oleh warga.

“Tugas kami di sini hanya melakukan pendataan dan MoU sewa lahan secara sah, sesuai aturan yang berlaku. Tertib administrasi ini bertujuan agar para pengguna lahan tidak lagi dijadikan ajang pungli oleh para oknum, dimana banyak juga keluhan warga terkait pungutan- pungutan tersebut,” terangnya.

Lanjut Bambang, pihaknya yakin, dengan dilakukannya tertib administrasi seperti saat ini, warga pengguna lahan akan lebih nyaman dan tidak lagi dijadikan lahan pungli. Adapun untuk pemberlakuan sewa lahan PT KAI ada dua kategori kontrak.

“Untuk lahan yang didirikan bangunan rumah, itu kontraknya 5 tahunan. Sedangkan, untuk lahan kebun, sawah dan kolam, itu kontraknya satu tahunan. Penyewa wajib membayar kontrak sewa melalui bank yang sudah ditunjuk,” jelasnya. (Suherman/Koran HR)

pengrajin golok

Melihat Pengrajin Golok di Pangandaran yang Masih Bertahan Sampai Saat Ini

harapanrakyat.com - Pengrajin pandai besi atau golok di Kabupaten Pangandaran saat ini, tinggal tersisa beberapa saja. Salah satunya ada di Blok Pangleseran Dusun Sidaurip, Desa...
pererat hubungan

Bupati Ciamis Ajak Momen Idul Fitri Jadi Titik Balik Pererat Hubungan dan Waspada Bencana

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyebut momentum hari raya Idul Fitri itu harus menjadikan titik awal untuk mempererat hubungan, baik itu secara personal, sosial,...
Perpanjangan HGU

Tolak Perpanjangan HGU, Ratusan Warga Dua Desa di Sumedang Gelar Aksi Demo

harapanrakyat.com,- Ratusan warga dari dua Desa yakni Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang,...
Efisiensi anggaran Pemkot Banjar

Efisiensi Anggaran Pemkot Banjar Capai Rp15,3 M, Dialihkan untuk Sektor Ini 

harapanrakyat.com,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Jawa Barat, Soni Harison, menyebut efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah Kota (Pemkot) Banjar mencapai Rp15,3 Miliar. Hal itu...
Kawasan Longsor Bogor

Pulihkan Kawasan Longsor Bogor, Dedi Mulyadi Siapkan Ruang Hijau Leuweung Batu Tulis

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengecek lokasi jalan amblas akibat longsor di Jalan Saleh Danasasmita, Kecamatan Bogor Selatan, bersama Wali Kota Bogor,...
Dokter kandungan cabul di Garut

Heboh Dokter Kandungan Cabul di Garut, Manajemen Klinik Mengaku Dirugikan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter di Garut, Jawa Barat yang melakukan pelecehan terhadap pasien ibu hamil ternyata sudah praktik 2 tahun di klinik Karya Harsa yang...