Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- DPRD Kabupaten Ciamis pada tahun 2018 ini mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui hak inisiatif DPRD. Tujuh Reperda tersebut diantaranya tentang Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyelenggaraan Penanaman Modal, Penyelanggaraan Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin, Kota Layak Anak, Tata Cara Penyerahan PSU dari Pengembang ke Pemda dan Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Dari tujuh Raperda tersebut, ada beberapa aturan yang memang sangat dibutuhkan masyarakat Kabupaten Ciamis, diantaranya Peraturan tentang Pengelolaan Sampah, Penyelanggaraan Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin, dan Tata Cara Penyerahan PSU dari Pengembang ke Pemda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Ciamis, Zaenal Arifin, mengatakan, pada materi Reperda tentang Pengelolaan Sampah, pihaknya akan mendorong Pemkab Ciamis agar menangani sampah hingga ke tingkat desa. Karena, saat ini wilayah pelayanan sampah hanya terdapat di wilayah Kawali, Ciamis dan Banjarsari.
“Di tiga daerah itupun pelayanannya belum maksimal. Justru kami akan mendorong agar seluruh daerah di Ciamis tersentuh dalam pelayanan sampah,” terangnya, katanya, kepada Koran HR, Selasa (24/07/2018) lalu.
Zaenal juga menyadari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis tidak mungkin bisa mengelola sampah hingga ke seluruh daerah di Kabupaten Ciamis. Selain keterbatasan personil, juga faktor luasnya wilayah Kabupaten Ciamis.
“Jadi, dalam konsep kami, dalam penanganan sampah ini akan melibatkan pemerintah desa. Tetapi, dalam pengelolaannya, tetap di bawah koordinasi bidang Kebersihan DPRKPLH. Mengenai teknisnya, nanti akan kita kaji bersama Pemkab Ciamis,” katanya.
Menurut Zaenal, secara gambaran umum, pihaknya menginginkan pemerintah desa ikut terlibat dalam penanganan sampah di wilayahnya masing-masing. Teknisnya, kata dia, pemerintah desa harus membentuk petugas khusus yang bertugas memungut sampah dari masyarakat. Kemudian sampah tersebut dikumpulkan di suatu tempat. Selanjutnya sampah tersebut dibawa oleh petugas sampah dari bidang Kebersihan DPRKPLH dan dibuang ke TPA terdekat.
“Artinya, dalam pengelolaan sampah ini, ada koordinasi berjenjang mulai dari DPRKPLH, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Pemerintah kecamatan bertugas untuk mengkoordinasikan pemerintah desa. Dengan demikian, diharapkan seluruh desa di Ciamis mendapat pelayanan sampah,” terangnya.
Selain itu, kata Zaenal, pada Perda itupun akan diatur beberapa kawasan yang wajib mendapat pelayanan sampah secara maksimal. Seperti kawasan pasar, terminal dan tempat objek wisata, harus mendapat prioritas. “Jangan sampai di sebuah kawasan pasar, tidak ada tempat pembuangan sementara. Sehingga banyak sampah menumpuk di sejumlah tong sampah. Artinya, di kawasan keramaian, jangan sampai ada tumpukan sampah, apalagi terjadi pencemaran polusi dari sampah,” ujarnya.
Sementara terkait Raperda tentang Penyelanggaraan Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin, kata Zaenal, digagas untuk diperdakan, setelah banyak kasus hukum yang melibatkan rakyat miskin, tidak mendapat keadilan yang penuh, karena tidak mampu membayar jasa pengacara. “Bahkan, ada kasus yang sampai tidak dilaporkan ke pihak berwajib akibat mereka minim pengetahuan dan bantuan hukum. Makanya, apabila ada kasus hukum terkait rakyat miskin, Pemkab harus memberikan bantuan hukum dari mulai penyidikan sampai di pengadilan,” ujarnya.
Sedangkan terkait Raperda tentang Tata Cara Penyerahan PSU dari Pengembang ke Pemda, kata Zaenal, berawal dari banyaknya pengembang perumahan di Kabupaten Ciamis yang ingkar terhadap kesepakatan dengan konsumen. Kesepakatan itu terkait Prasarana Sarana Utilitas (PSU) seperti sarana peribadatan, lokasi pemakaman dan sarana infrastruktur di kawasan perumahan.
“Kami banyak mendapat keluhan dari masyarakat bahwa pengembang tidak membangun sarana peribadatan, lokasi pemakaman dan sarana infrastruktur di kawasan perumahan sebagaimana kesepakatan awal. Nah, dengan adanya aturan ini, Pemkab bisa mengatur pengembang untuk merealisaskan seluruh kesepakatan fasilitas PSU dengan konsumen. Jadi, nanti Pemkab yang menekan hingga memberikan sanksi apabila pengembang ingkar janji tidak membangun fasilitas PSU,” pungkasnya. (Es/Koran-HR)