Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Polres Ciamis kembali menggelar razia dengan salah satu sasaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Senin (30/07/2018) malam, petugas menyisir ke sejumlah kafe dan warung di kawasan objek wisata pantai Pangandaran yang diduga menjual miras. Alhasil, dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 83 botol miras berbagai merk.
Selain itu, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diduga sebagai penjual miras, yakni pria berinsial YG (46), warga Kp. Cisaat RT.006/RW. 002 Desa Cisitu Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, perempuan berinsiail MR (37), Dusun Karangsari RT.004 RW. 002 Desa Pananjung Kecamatan Kabupaten Pangandaran, pria berinisial AS (49), warga Dusun Kamurang RT.001 RW. 012 Desa Babakan Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, pria berinsiail HP (27), Dusun Pangandaran T imur RT.004 RW. 002 Desa/Kecamatan/Kabupaten Pangandaran dan RF (25), warga Jl. Kidang pananjung RT.001 RW. 003 Desa/Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, razia tersebut merupakan bagian operasi pekat dengan sasaran miras, narkotika dan penyakit masyarakat, “Operasi ini dipimpin Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi, dan diikuti oleh 45 personil dari Polsek Pangandaran dan Polres Ciamis,” ujarnya, Selasa (31/07/2018).
Sementra itu, dari 83 botol miras yang diamankan polisi, diantaranya jenis killin 63 botol, jenis anggur merah 8 botol, jenis arak 4 botol, jenis arak hitam 2 botol, jenis arak hitam kecil 4 botol, miras jenis gilbeys 1 botol dan jenis chaptain Morgan 1 botol.
Sebelumnya, Polres Ciamis yang dibantu Polsek Pangandaran, menggelar razia dalam rangka KKYD cipta kondisi pengamanan menjelang penyelenggaraan Asian Games, di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (28/07/2018) malam. Alhasil, petugas menggerebek penjual miras (minuman keras) di Kecamatan Pangandaran dan berhasil mengamankan sebanyak 234 botol miras berbagai merk.
Selain mengamankan miras, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang penjual miras, yakni pria berinisial Hen (43), warga Dusun Pangandaran RT.003 RW. 004 Desa Pangandaran, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, pria berinisial Par (55) warga Gang Balong RT.001/006 Desa Pangandaran Kecamatan/Kabupaten Pangandaran dan seorang perempuan berinsial IN (30), Dusun Karangsari RT 004/002 Desa Pananjung Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.
Dari 234 botol miras berbagai merk yang diamankan, yakni jenis killin 83 botol ,jenis arak hitam 23 botol, jenis anggur merah 98 botol, jenis vodka 7 botol, jenis chivas regal 3 botol, jenis chaptain morgan 2 botol, jenis jack daniels 1 botol, jenis red lebel 2 botol, jenis gilbey’s 1 botol, jenis GIN 6 botol, jenis vodka iceland 4 botol, jenis absolut vodka 1 botol, jenis Black lebel 2 botol dan jenis bacardi 1 botol. (R2/HR-Online)