Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Salah satu dokter hewan di Pangandaran, Idham, menyarankan agar hewan qurban yang akan dipasarkan untuk diperiksa terlebih dahulu guna memastikan hewan tersebut layak konsumsi dan bebas dari penyakit.
Menurut penjelasan Idham, pemeriksaan hewan qurban dilakukan 30 hari sebelum ditransaksikan dengan cara penyuntikan. Idealnya, kata Ia, hewan yang masih dalam perawatan tidak dianjurkan untuk diperjualbelikan.
“Fakta di lapangan justru beda, yakni penyuntikan dilakukan 7 hari sebelum penyembelihan. Biasanya, pembeli hewan qurban akan mengambilnya H-2 Idul Adha. Kendala di Pangandaran ada beberapa faktor, di antaranya SDM dokter hewan yang hanya ada 2 orang saja di Pangandaran. Sedangkan penjual hewan qurban hampir merata di berbagai daerah,” jelasnya.
Idham menambahkan, bahwa penyakit cacing hati dan sistiserkosis (cacingan) pada hewan qurban menjadi penyakit yang kerap dijumpai di Kabupaten Pangandaran. Adapun jenis penyakit yang sering menyerang hewan qurban ada 4, yakni fascioliosis, anthrax, TBC dan sistiserkosis.
“Penyakit tersebut termasuk jenis menular dari hewan ke manusia. Untuk fascioliosis biasa disebut cacing hati, anthrax biasa disebut radang limpa, TBC biasa disebut radang paru pada ternak dan sistiserkosis biasa disebut cacingan,” imbuhnya.
Untuk mengantisipasi penyakit tersebut, Idham menyarankan untuk memberikan obat cacing secara teratur dan sesuai dosis. Selain itu juga penjual maupun peternak harus menjaga kebersihan lingkungan yang baik dan benar.
“Kami sarankan agar peternak memberikan pakan ternak yang dikeringkan untuk mengantisipasi serangan penyakit hewan. Selain itu, agar tidak terjadi serangan penyakit harus sering melakukan konsultasi ke ahli atau pakar hewan,” pungkas Idham. (Mad2/Koran HR)