Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dua orang kawanan pencuri kendaraan bermotor spesialis mobil pick up berinisial YM (40), warga Cimari Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis dan WM (42), warga Setiawargi Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis (24/07/2018) lalu.
Saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku melakukan perlawanan. Polisi pun terpaksa harus melumpuhkan dengan tembakan timah panas yang mengenai kaki kiri pelaku.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar ekspos perkara, di Mapolres Ciamis, Senin (16/07/2018), mengungkapkan, kedua tersangka yang berhasil ditangkap jajarannya itu merupakan bagian dari jaringan pencuri spesialis kendaraan roda empat yang kini kerap melakukan pencurian di wilayah hukum Ciamis.
“Kedua tersangka ini bagian dari jaringan atau komplotan Mulyana yang belakangan kerap melakukan pencurian di wilayah Ciamis, Tasikmalaya dan Cilacap. Untuk kasus di Ciamis saja, jaringan ini sudah empat kali melakukan pencurian kendaraan roda empat,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, kata Bismo, komplotan pencuri ini sudah melakukan pencurian kendaraan roda empat sebanyak 34 kali. Dari jumlah itu, empat kali TKP-nya di Ciamis, 8 kali di Tasikmalaya dan 22 kali di Cilacap. “Kami pun kini tengah melakukan pengembangan untuk membongkar sekaligus menangkap seluruh komplotan pencuri yang kini tengah meresahkan masyarakat ini,” tegasnya.
Sementara itu, dari tangan pelaku yang sudah ditangkap, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah kunci astag, dua buah mata kunci, satu buah kabel soket dan satu unit mobil pick up colt T120 SS warna hitam tahun 2013.
“Saat melakukan aksinya, pelaku mencuri mobil dengan cara merusak kunci pintu sebelah kanan dengan menggunakan kunci astag. Setelah pintu mobil berhasil dibongkar, pelaku kemudian membuka soket kontak mobil dan diganti dengan kabel soket palsu,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (R2/HR-Online)