Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita BanjarKakek 70 Tahun di Banjar Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Kakek 70 Tahun di Banjar Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Sat Reskrim Polresta Banjar berhasil meringkus YN (70), warga Sumanding Kulon, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.

YN ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan korban berinisial Pi (14) dan Pa (12). 

Perbuatan bejat yang dilakukan YN ini terjadi pada bulan Mei 2018 lalu di rumah kontrakan YN di wilayah Sumanding Kulon sekitar pukul 12.00 WIB.

Awalnya korban berinisial Pi (14) yang juga masih tetangga YN ini tengah bermain. Dengan diiming-imingi uang senilai Rp 10.000, korban yang  masih dibawah umur ini disuruh YN untuk ke rumah kontrakannya. 

Di rumah kontrakan tersebutlah korban diminta untuk melayani hasrat birahi si kakek bejat tersebut. Karena takut, korban pun menuruti keinginan si kakek cabul itu, dan saat itulah korban disetubuhi. 

Rupanya korban aksi bejat kakek ini bukan hanya Pi saja, kali ini Pa (12) juga menjadi korban kebiadaban YN. Kejadian yang menimpa Pa yang juga adik kandung dari Pi ini terjadi di bulan Mei 2018.

Saat itu, Pa sedang melihat orang memancing ikan di sebuah kolam di wilayah Sumanding Kulon sekitar pukul 15.00 WIB. Lalu YN mengiming-imingi uang senilai Rp 5000 kepada korban, Pa, untuk datang ke rumah kontrakannya.

Di rumah kontrakan tersebut, YN menyuruh Pa untuk pergi ke kamar. Di sanalah perbuatan terkutuk kembali dilakukan oleh YN. Namun, kali ini YN tidak menyetubuhi, tapi hanya meraba-raba alat vital korban. 

Tak terima dengan perbuatan YN, pihak keluarga korban pun kemudian malaporkan kasus ini ke Polresta Banjar. 

Kasat Reskrim Polres Banjar, Jaya Sofyan membenarkan bahwa pihaknya telah meringkus tersangka pencabulan. Menurutnya, tersangka dikenai Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka dikenai pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara minimal 5 tahun penjara,” ujarnya kepada awak media saat Press Releas di Mapolres Banjar, Kamis (5/7/2018).

Kini YN harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Hermanto/R5/HR-Online)

Cara Mengatasi Coloros Recovery Oppo A71 yang Ampuh

Cara Mengatasi Coloros Recovery Oppo A71 yang Ampuh

Cara mengatasi ColorOS Recovery Oppo A71 banyak pengguna HP cari agar perangkat kembali berfungsi normal. Mengalami masalah pada smartphone bisa menjadi hal yang sangat...
AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

Perawatan mobil yang rutin sangat penting guna meminimalisir resiko kerusakan pada komponennya. Salah satu komponen pada mobil yang sering mengalami kerusakan adalah air conditioner...
Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sebelum menjadi semeriah seperti sekarang, karnaval di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak zaman dahulu hingga mencapai bentuknya saat ini. Umumnya, pelaksanaan karnaval ini...
Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo kembali mengguncang dunia teknologi dengan merilis ThinkPad X9 Aura pada ajang CES 2025. Laptop ini membawa perubahan signifikan dalam desain dan fitur. Hal...
Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita; Cari Korban yang Lain

Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita: Cari Korban yang Lain

Kini Lolly kembali ke keluarga dan Nikita sudah merasa bahwa ia telah memenangkan perseteruan. Nikita Mirzani memang akhirnya sudah berhasil menjauhkan putri sulungnya dengan...
Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...