Selasa, April 22, 2025
BerandaBerita Ciamis134 Liter Miras Oplosan Jenis Ciu Berhasil Diamankan Polres Ciamis

134 Liter Miras Oplosan Jenis Ciu Berhasil Diamankan Polres Ciamis

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 134 liter minuman keras (miras) oplosan jenis ciu berhasil diamankan Polres Ciamis yang bekerjasama dengan Polsek Padaherang, dari tangan seorang tersangka berinisial LES (46), warga Karangpawitan, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, dalam Konferensi Pers bersama awak media yang digelar Senin (02/07/2018), mengatakan, minuman tersebut disimpan di rumah tersangka  LES untuk diperjualbelikan.

“Barang bukti yang telah berhasil kami amankan yaitu sebanyak 160 bungkus minuman oplosan jenis ciu yang dikemas dalam plastik ukuran 1/4 liter, 64 plastik ukuran satu liter, dan 60 plastik ukuran 1/2 liter. Dengan jumlah keseluruhan 134 liter,” terangnya.

Lanjut AKB. Bismo, tersangka mengakui bahwa minuman tersebut di dapatnya dari DPO berinisial Rdn yang berada di wilayah Wangon, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat (1)/KUHP Pidana Jo Pasal 62 ayat (1) dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5-15 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Polres Ciamis juga berhasil mengamankan seorang pengedar sekaligus pengguna Narkotika jenis ganja berinisial AH (33), warga Sindangharja, Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut berhasil dilakukan jajaran Polres Ciamis di dekat lapangan sepak bola, Dusun Sukamanah, Desa Sukakerta, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.

Hal itu diungkapkan Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, dalam jumpa pers-nya di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Makopolres Ciamis, Senin (02/07/2018). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket dan dua linting ganja kering dengan berat bruto 7,1 gram.

Kapolres Ciamis menjelaskan, AH selain pemakai juga sebagai pengedar. Pelaku dalam mengedarkannya dengan cara menyimpan di dalam saku celana pendek sebelah kanan depan.

“Transaksi yang digunakan pelaku dalam mengedarkan Narkotika jenis ganja yaitu dengan sistem Banteng, yakni ada uang ada barang. Pelaku AH melakukan pengedaran ganja ini sudah dilakukan sebanyak dua kali, dan barang tersebut diperoleh dari DPO berinisial Mr U,” terang AKBP. Bimo Teguh Prakoso.

Atas perbuatannya, tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP pidana Jo Pasal 62 ayat (1), dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan pidana denda Rp.800.000.000. (DSW/R3/HR-Online)

Cara Cek Layar iPhone Kena Dead Pixel dan Solusinya

Cara Cek Layar iPhone Kena Dead Pixel dan Solusinya

Cek layar iPhone kena dead pixel bisa membantu pengguna untuk menemukan solusinya. Hal ini karena pengguna iPhone pasti sulit untuk mengatasinya jika tidak tahu...
Juara Liga 1 Indonesia

Sedikit Lagi Menuju Juara Liga 1 Indonesia, Persib Bandung Hanya Butuh 8 Poin

Liga 1 Indonesia musim ini tampaknya tengah menjadi persaingan antar beberapa tim. Salah satunya Persib Bandung yang hanya membutuhkan delapan poin agar bisa mengunci...
Reaktivasi Jalur Rel Kereta Api Banjar-Pangandaran Masuk Rencana Tata Ruang Wilayah

Reaktivasi Jalur Rel Kereta Api Banjar-Pangandaran Masuk Rencana Tata Ruang Wilayah

harapanrakyat.com,- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Banjar, Jawa Barat, memastikan program reaktivasi jalur kereta api Banjar-Pangandaran-Cijulang sudah tertuang dalam rencana tata...
Raka Cahyana

Tren Kembali Positif, Raka Cahyana: Kemenangan Persija untuk Jakmania!

Persija Jakarta menuai sorotan tajam karena tren negatif sejak awal tahun ini. Setelah berhasil mengalahkan Persik Kediri, tren negatif tersebut akhirnya berhenti. Bintang muda...
Angin Puting Beliung Terjang Pamulihan Sumedang, Sejumlah Rumah dan Fasilitas Sekolah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Pamulihan Sumedang, Sejumlah Rumah dan Fasilitas Sekolah Rusak

harapanrakyat.com,- Angin puting beliung menerjang dua Dusun di Desa Pamulihan, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (21/4/2025) sore. Merusak sejumlah rumah dan fasilitas...
Kaca Spion Mobil Bulat, Kecil tapi Perannya Besar

Kaca Spion Mobil Bulat, Kecil tapi Perannya Besar

Kalau Anda suka memperhatikan detail mobil, pasti pernah lihat spion yang bentuknya bulat dan unik. Spion mobil jenis ini biasanya menonjol di sisi mobil,...