Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Setiap tahun ratusan calon jamaah haji asal Kabupaten Pangandaran berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah rukun islam kelima. Namun, di sisi lain para pembimbing atau Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) justru tidak teranggarkan oleh APBD.
Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Pangandaran, Agus Amsar, bahwa TPHD hanya difasilitasi untuk kuota kursi saja dan ongkos haji dibayar oleh petugas yang berangkat secara mandiri.
“Setiap tahun pemberangkatan pembimbing haji di Pangandaran tidak ada dalam APBD,” katanya.
Perlu diketahui, kata Agus, TPHD adalah petugas yang membimbing jamaah haji dan bertugas sebagaimana penunjukkan dari Panitia Penyelenggaran Ibadah Haji (PPIH) melalui keputusan Bupati.
Sementara itu, untuk kuota jamaah haji sesuai Surat Keputusan Gubernur sebanyak 385 dan penambahan 1 petugas dari TPHD yang jika ditotal sebanyak 386 jamaah.
“Jadi, APBD hanya menganggarkan biaya pembarangkatan dan penjemputan saja yang mencapai Rp. 450 juta. Adapun kewenangan yang menunjuk TPHD itu dari Bupati, dan dua tahun sebelumnya oleh eksekutif. Satu tahun terakhir ditunjuk oleh DPRD dan tahun ini rencananya oleh Ulama,” pungkasnya. (Mad2/R6/HR-Online)