Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Selama masa tahapan Pilkada Ciamis berjalan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis, menerima 27 pengaduan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Dari jumlah itu, terdapat satu pengaduan yang dinyatakan diduga terjadi pelanggaran pidana dan kini kasusnya tengah disidang di Pengadilan Negeri Ciamis. Kasus itu melibatkan seorang kepala desa yang diduga melakukan kampanye dan mendukung salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati Ciamis.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, menegaskan, kepala desa yang diduga melakukan kampanye dan mendukung salah satu pasangan calon itu berinisial EK. Menurutnya, EK adalah seorang kepala desa di Kecamatan Baregbeg. EK terjerat pasal pelanggaran pidana Pemilu lantaran terdokumentasikan dalam sebuah foto menggunakan kaos yang bergambar salah satu pasangan calon.
“Selain menggunakan kaos, dalam foto itu pun EK terlihat tangannya mengacungkan simbol dukungan kepada salah satu pasangan calon. Yang memberatkan EK dalam kasus ini, yakni mengunakan kaos bergambar pasangan calon dan menyimpan kaos tersebut di kantor desanya,”ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (22/05/2018).
Menurut Uce, kasus yang melibatkan EK sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis. Dan pada minggu ini akan memasuki sidang yang kedua. “Sidang pertama sudah digelar. Meski EK sudah ditetapkan sebagai terdakwa, tapi tidak dilakukan penahanan. Karena yang bersangkutan kooperatif dan menunjukan itikad baik dari mulai dilakukan pemeriksaan hingga masuk masa persidangan di pengadilan,” ujarnya.
Uce mengatakan, aparat desa yang dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran pemilu sebenarnya tak hanya EK saja, tetapi ada 9 aparat desa lainnya. 9 aparat desa lainnya itu terdiri dari dua kepala desa, tiga perangkat desa, tiga kepala dusun dan satu ketua RW. “Yang 9 perangkat desa ini pun sudah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Hanya saja, sanksinya hanya berupa teguran lisan dan tertulis,” katanya.
Uce mengatakan, dari 27 pengaduan yang masuk kepada pihaknya, terdapat 17 pengaduan yang sudah diproses dan diduga terdapat pelanggaran. Sementara 10 pengaduan lainnya dinyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilu.
“Yang 17 pengaduan yang diduga terdapat pelanggaran sudah kita limpahkan ke instansi yang berwenang. Seperti dugaan pelanggaran yang dilakukan 10 aparat desa, satu diantaranya dilimpahkan ke Gakumdu karena terdapat unsur dugaan pidana. Sementara 9 lainnya dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Ciamis untuk dilakukan teguran dan pembinaan,”ujarnya
Dari 17 dugaan pelanggaran itupun, kata Uce, terdapat tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ciamis. Dari tiga kasus yang melibatkan ASN, tambah dia, baru satu ASN yang sudah dinyatakan bersalah. Sementara dua ASN lagi masih dalam kajian di Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). “Untuk sanksi ASN hanya berupa teguran dan pembinaan. Karena untuk ASN pelanggarannya bersifat pelanggaran etik,” katanya.
Uce juga mengatakan pihaknya kini sudah mendapat dua pengaduan baru. Kedua pengaduan itu melaporkan ASN yang diduga mendukung salah satu pasangan calon. “Untuk pengaduan baru itu, masih dalam pemeriksaan. Kami sudah memanggil dua orang ASN yang dilaporkan tersebut,” ujanya.
Uce mengatakan, dari 17 dugaan pelanggaran yang sudah diputus bersalah dan ada beberapa yang masih dalam proses, tuduhannya tidak hanya mendukung salah satu pasangan calon. Tetapi dari 17 terduga dan pelanggar tersebut, ada yang dituduh atau terbukti mendukung pasangan calon Herdiat- Yana dan ada juga yang dituduh atau terbukti mendukung pasangan Iing Syam Arifin- Oih Burhanudin.
“Kalau dipersentasikan, bisa dikatakan imbang atau tidak condong lebih banyak ke salah satu pasangan calon,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)