Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Anggota DPR RI yang juga anggota BPP Kemenkumham, Agun Gunandjar Sudarsa, menyatakan bahwa maraknya peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama ini disinyalir menjadi pusat pengendalian peredaran. Untuk itu, BNN bersama Menkumham menyepakati Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Menurutnya, untuk upaya pencegahan narkoba harus menjadi fokus BNN dan pembinaannya atas putusan hukum napi yang ditempatkan di Lapas menjadi tanggungjawab Kemenkumham. Selain itu, BNN juga diharapkan fokus dalam upaya membumihanguskan narkoba yang masuk ke wilayah NKRI, termasuk narkoba yang diproduksi di dalam negeri.
“Untuk itu, kerjasama dengan di berbagai tempat baik di darat, laut maupun di udara perlu diintensifkan lagi antara TNI AD, AL, AU, Polri serta instans yang berhubungan dengan 3 tempat itu,” kata Agun kepada HR Online, Kamis (24/05/2018).
Bahkan, lanjut Agun, untuk kerjasama dengan sejumlah elemen organisisai kemasyarakatan guna melibatkan partisipasi masyarakat menjadi urgent adanya saat ini. Sebab, hal tersebut perlu disadari bersama agar seluruh elemen bangsa fokus atas upaya pencegahan ini.
“Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Jika upaya ini maksimal, saya yakin persoalan ini bisa diminalisir, terutama napi narkoba di Lapas. Selain itu, beban Negara untuk membangun Lapas yang sudah over kapasitas serta biaya makan napi setiap tahunnya dan kebutuhan lainnya di Lapas bisa ditekan,” tegasnya.
Agun menambahkan, kerjasama P4GN tersebut sangat penting tidak hanya dari kerjasama antar pihak terkait saja, akan tetapi untuk mengatasi dari akarnya bermula dari upaya pencegahan barang masuk ke Indonesia serta menghukum seberat-beratnya napi narkoba.
“Menghukum seberat-beratnya daripada melakukan pencegahan dan pemberantasan sesudahnya itu lebih penting. Semoga saja anak cucu bangsa ini bisa terselamatkan dan terbebas dari narkoba,” tuturnya (DSW/R6/HR-Online)