Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Panitia Penjaringan dan Pertimbangan Calon Rektor Universitas Galuh (Unigal) masa jabatan 2018-2022, memastikan bakal menjalankan proses penjaringan dan pertimbangan calon rektor sesuai dengan aturan hukum, yakni Statuta Unigal dan Peraturan Yayasan Pendidikan Galuh (YPG) Ciamis No 2 tahun 2018.
Ketua Panitia, H. Dudung Mulyadi, SH.,MH., saat bertemu media, Rabu (24/05/2018), menegaskan bahwa dalam penjaringan dan pertimbangan calon rektor nanti pihaknya tidak akan keluar dari aturan tersebut.
“Kami pastikan ini akan berjalan On The Track!” tandasnya.
Dudung menjelaskan, pihaknya bersama anggota panitia lainnya sudah bersepakat untuk menjalankan proses serta tahapan penjaringan dan pertimbangan calon rektor sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami (panitia) sudah sepakat (tahapan dan prosesnya) tidak keluar dari aturan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Dudung, mengungkapkan, sudah ada tiga bakal calon rektor yang sudah mendaftar untuk mengikuti proses penjaringan dan pertimbangan, diantaranya Dr. H. Yat Rospia Brata, Drs.,M.Si., Dr. Yagus Triana H.S., Drs., M.Pd., dan Dr. H. Awang Kustiawan, Drs., M.M.
“Selanjutnya sebelum pemilihan dilakukan oleh Senat Universitas, akan dilakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu. Dan untuk pendaftaran akan kita tutup besok,” katanya.
Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pengawal Demokrasi Jilid II, menggelar aksi kedua di halaman Rektorat Unigal, Rabu (24/05/2018).
Korlap Aliansi Mahasiswa Pengawal Demokrasi Jilid II, Ahmad Farhanudin, dalam orasinya, Rabu (24/05/2018), mendesak panitia untuk menegakkan ketentuan serta aturan yang berlaku pada tahapan serta proses penjaringan dan pertimbangan calon rektor.
Aksi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Pengawal Demokrasi Jilid II berlangsung tertib dan damai. Selang satu jam menggelar aksi, mahasiswa pun membubarkan diri dari halaman Rektorat Unigal. (Deni/R4/HR-Online)
Baca Berita Terkait!
Jelang Pemilihan Rektor Unigal, Dua Kubu Mahasiswa Gelar Aksi