Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran yang digugat secara perdata oleh PT. Lembah Ciwidey Ceria atas nama Maman Sutarman berakhir damai.
Seperti yang disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pangandaran, Jajat Supriadi, bahwa persoalan tersebut sudah selesai dan berakhir damai.
“Kita ikuti proses hukumnya dari awal hingga akhir. Pemkab Pangandaran sebagai tergugat juga telah membayar denda kepada penggugat, PT Lembah Ciwidey Ceria, sebesar Rp. 800 juta,” jelasnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Ciamis, proses gugatan terjadi selama 23 hari sejak Kamis, (02 November 2017) silam. Dalam data SIPP tersebut tertera gugatan dengan nomor 21/pdt.G/2017/PN Cms yang menjelaskan klarifikasi sewa menyewa. Sementara itu, PT Lembah Ciwidey Ceria menggugat surat pernyataan Nomor 593.1/29-Huk.Org/2014 tentang sewa menyewa tanah tertanggal 10 Oktober 2014.
Adapun dalam perkara ini, tergugat telah membatalkan perjanjian secara sepihak. Atas hal tersebut, tergugat dituntut mengganti rugi senilai Rp.1.250.000.000. (Mad2/Koran HR)