Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kepala BPJS wilayah Pangandaran, Erdi, menanggapi soal berita terkait penonaktifan Kartu BPJS-KIS di wilayah Pangandaran oleh BPJS Pusat. Ia mengarahkan, bahwa pemegang kartu tersebut untuk menjadi peserta mandiri atau Peserta Bukan Peneruma Upah (PBPU).
“Karena ini dari pusat, kami arahkan jadi peserta mandiri. Seandainya pada kondisi tidak mampu, maka kami arahkan menjadi peserta Jamkesda yang mana nanti berkoordinasi dengan Dinas Sosial dulu,” jelasnya kepada HR Online, Kamis (10/05/2018).
Erdi menambahkan, terkait penonaktifan tersebut, pihak BPJS di daerah tidak punya kewenangan. Sebab, hal itu berdasar dari SK Kemensos RI Nomor 67/HUK/2017 tentang Penetapan Penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tahun 2017.
“Maka kita BPJS di daerah langsung melakukan koordinasi dengan stake holder, misal Dinkes atau Dinsos daerah,” jelas Erdi
Setelah adanya SK penonaktifan dan pengaktifan dari Kemensos tersebut, harapan selanjutnya pihak Dinkes dan Dinsos bisa menyampaikan infomasi penonaktifan tersebut melalui jaringan-jaringannya ke masyarakat.
“Nanti akan saya coba koordinasi dulu dengan cabang, idealnya Dinsos daerah harusnya punya juga karena SK nya itu jelas,” pungkas Erdi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pangandaran, Tjomi Soerjadi, mengatakan, mestinya kalau ada SK dari Kemensos RI pasti ada lampiran data sesuai nama dan alamat pemegang Kartu BPJS-KIS yang dinonaktifkan. Akan tetapi pihaknya belum mendapatkan datanya.
“Kita belum dapat datanya. Makanya kita rencananya akan bawa ke pembahasan ini dalam rakor tingkat kabupaten,” katanya. (Mad/R6/HR-Online)