Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita PangandaranGila! Miras Oplosan Jenis Ginseng di Pangandaran Berbahan Alkohol Murni 70 Persen

Gila! Miras Oplosan Jenis Ginseng di Pangandaran Berbahan Alkohol Murni 70 Persen

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pria berinisial YR (32), warga Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minuman keras (miras) oplosan. Dia dituding sebagai peracik miras oplosan jenis ginseng yang dipasarkan di wilayah Kabupaten Pangandaran. Dalam meracik mirasnya, YR tampaknya menggunakan bahan berbahaya, yakni cairan alkohol murni 70 persen yang dicampur serbuk suplemen dan beberapa serbuk bahan makanan.

Seperti diketahui, akibat miras racikan berbahan cairan alkohol 70 persen yang dicampur serbuk suplemen, telah mengakibatkan seorang pelajar SMP di Kabupaten Ciamis meninggal dunia. Dengan begitu, miras oplosan yang diproduksi YR pun sangat berbahaya apabila dikonsumsi.

Kepada polisi, YR yang ditangkap bersama temannya berinisial HNH pada tanggal 3 Mei 2018 ini mengaku menggunakan bahan cairan alkohol 70 persen sebanyak 3 liter dalam meracik miras oplosannya. Selain alkohol, YR pun mencampurkan serbuk supleman rasa anggur, gula pasir, serbuk tawon, serbuk mentol dan pewarna makanan.

Setelah racikan tercampur, kemudian disatukan dengan satu setengah galon air putih dan ditambah air panas. Setelah racikan diaduk rata dengan air, jadilah miras oplosan yang kemudian dikemas dalam bungkus plastik ukuran satu liter.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar ekspos perkara, di Mapolres Ciamis, Senin (07/05/2018), mengatakan, pihaknya menangkap seorang peracik dan seorang lagi penjual miras oplosan jenis ginseng di Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran. Menurutnya, pelaku ditangkap saat tengah berada di warungnya.

“Saat warungnya digeledah, anggota kami menemukan 7 plastik berisi cairan warna coklat yang diduga miras oplosan jenis ginseng. Miras dalam kemasan bungkas plastik itu disembunyikan di bawah meja warungnya,” ujarnya.

Selain menangkap YR, yang berperan sebagai peracik sekaligus penjual, polisi pun menangkap temannya berinisial HNH. “Teman pelaku YR yang berinisial HNH ini berperan sebagai penjual miras oplosan,” imbuhnya.

Pihaknya, lanjut Bismo, menjerat para pelaku dengan pasal 204 ayat 1 KUHPidana tentang perlindungan konsumen. Pada pasal tersebut disebutkan barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa dan kesehatan hingga menebabkan kematian, diancam hukuman 15 tahun penjara.

“Kami serius menindak tegas pengedar miras oplosan. Siapapun yang kedapatan meracik dan menjual miras oplosan akan dijerat dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Hal itu bertujuan agar menimbulkan efek jera. Karena meski miras ini harganya murah, tetapi bisa menyebabkan kematian. Jadi, jangan coba-coba menjual miras di wilayah Ciamis dan Pangandaran,” tegasnya. (R2/HR-Online)

Tersambar Petir Saat Mandi

Seorang Warga di Tasikmalaya Tersambar Petir Saat Mandi

harapanrakyat.com,- Seorang warga di Kampung Cikajar, Kelurahan Leuwibudah, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tersambar petir saat sedang mandi di rumahnya, Sabtu (5/4/2025). Beruntung korban...
Perahu Wisata Terbalik

Laka Laut Perahu Wisata Terbalik di Pantai Pangandaran, Polisi Ungkap Kondisi 9 Penumpang

harapanrakyat.com,- Sebuah perahu wisata terbalik di Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat. Perahu yang mengangkut sembilan wisatawan asal Karawang itu terbalik saat melintas di perairan...
Pelaku Curas

Empat Pelaku Curas terhadap Pria Disabilitas di Sumedang Berhasil Ditangkap

harapanrakyat.com,- Empat pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) terhadap seorang pria disabilitas berinisial AK (26) di Sumedang, Jawa Barat, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sumedang. Uniknya,...
Hari Jadi Desa Jajawar

Mengintip Keseruan Warga Ngubyag Balong Saat Hari Jadi Desa Jajawar Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Mengintip keseruan masyarakat saat ngubyag balong atau menangkap ikan bersama-sama di empang dalam merayakan Hari Jadi Desa Jajawar ke-19, di Kecamatan Banjar, Kota...
Ratusan Penumpang Berdesakan Naik Bus di Terminal Ciakar Sumedang

Arus Balik Lebaran, Ratusan Penumpang Berdesakan Naik Bus di Terminal Ciakar Sumedang

harapanrakyat.com,- Lima hari pasca Lebaran, penumpang arus balik di Terminal Tipe A Ciakar Sumedang, Jawa Barat, mengalami lonjakan, Sabtu (5/4/2025). Bahkan, ratusan penumpang tampak...
Obyek Wisata Batu Peti

Obyek Wisata Batu Peti Kota Banjar Mulai Diminati Pengunjung Saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Momen libur Lebaran 2025, obyek wisata Batu Peti yang berlokasi di Dusun Muktiasih, Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, mulai banyak...