Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pria berinisial YR (32), warga Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minuman keras (miras) oplosan. Dia dituding sebagai peracik miras oplosan jenis ginseng yang dipasarkan di wilayah Kabupaten Pangandaran. Dalam meracik mirasnya, YR tampaknya menggunakan bahan berbahaya, yakni cairan alkohol murni 70 persen yang dicampur serbuk suplemen dan beberapa serbuk bahan makanan.
Seperti diketahui, akibat miras racikan berbahan cairan alkohol 70 persen yang dicampur serbuk suplemen, telah mengakibatkan seorang pelajar SMP di Kabupaten Ciamis meninggal dunia. Dengan begitu, miras oplosan yang diproduksi YR pun sangat berbahaya apabila dikonsumsi.
Kepada polisi, YR yang ditangkap bersama temannya berinisial HNH pada tanggal 3 Mei 2018 ini mengaku menggunakan bahan cairan alkohol 70 persen sebanyak 3 liter dalam meracik miras oplosannya. Selain alkohol, YR pun mencampurkan serbuk supleman rasa anggur, gula pasir, serbuk tawon, serbuk mentol dan pewarna makanan.
Setelah racikan tercampur, kemudian disatukan dengan satu setengah galon air putih dan ditambah air panas. Setelah racikan diaduk rata dengan air, jadilah miras oplosan yang kemudian dikemas dalam bungkus plastik ukuran satu liter.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar ekspos perkara, di Mapolres Ciamis, Senin (07/05/2018), mengatakan, pihaknya menangkap seorang peracik dan seorang lagi penjual miras oplosan jenis ginseng di Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran. Menurutnya, pelaku ditangkap saat tengah berada di warungnya.
“Saat warungnya digeledah, anggota kami menemukan 7 plastik berisi cairan warna coklat yang diduga miras oplosan jenis ginseng. Miras dalam kemasan bungkas plastik itu disembunyikan di bawah meja warungnya,” ujarnya.
Selain menangkap YR, yang berperan sebagai peracik sekaligus penjual, polisi pun menangkap temannya berinisial HNH. “Teman pelaku YR yang berinisial HNH ini berperan sebagai penjual miras oplosan,” imbuhnya.
Pihaknya, lanjut Bismo, menjerat para pelaku dengan pasal 204 ayat 1 KUHPidana tentang perlindungan konsumen. Pada pasal tersebut disebutkan barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa dan kesehatan hingga menebabkan kematian, diancam hukuman 15 tahun penjara.
“Kami serius menindak tegas pengedar miras oplosan. Siapapun yang kedapatan meracik dan menjual miras oplosan akan dijerat dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Hal itu bertujuan agar menimbulkan efek jera. Karena meski miras ini harganya murah, tetapi bisa menyebabkan kematian. Jadi, jangan coba-coba menjual miras di wilayah Ciamis dan Pangandaran,” tegasnya. (R2/HR-Online)