Berita Teknologi, (harapanrakyat.com),- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI telah menerima surat jawaban dari Facebook, soal penjelasan dan klarifikasi atas kasus penyalahgunaan data pengguna Facebook di Indonesia. Surat jawaban tertanggal 25 April 2018 itu menyatakan bahwa Facebook akan patuhi perintah Kemkominfo RI.
Melansir VIVA.co.id, Kamis (26/04/2018), Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Aprijadi Pangerapan, mengatakan, Facebook sudah memberikan jawaban atas informasi tentang klarifikasi yang diminta oleh pihaknya beberapa waktu lalu. [Baca berita terkait; Soal Penutupan Facebook, Kemkominfo; Tunggu Sampai 26 April Ini].
“Facebook telah melakukan pembatasan akses serta pemutusan aplikasi pihak ketiga sejenis seperti CubeYou dan Aggregate IQ,” kata Samuel.
Dia juga mengungkapkan, pada surat jawaban itu, Facebook tengah menginvestigasi aplikasi pihak ketiga yang berjalan pada platform mereka. Sedangkan, untuk proses audit internal, sampai saat ini Facebook masih melakukannya.
Media sosial milik Mark Zuckerberg itu berjanji akan menginformasikan kembali terkait perkembangan proses tersebut kepada Kementerian Kominfo RI. Bahkan, dikabarkan akan ada petinggi Facebook yang bakal datang ke Indonesia untuk menjelaskan perkembangan lebih lanjut secara langsung kepada Menteri Kominfo RI.
Lanjut Samuel, surat balasan tersebut menjadi surat tambahan balasan Surat Peringatan ke II yang diminta oleh Kementerian Kominfo. Salah satu yang jadi sorotan dalam surat peringatan itu yakni adanya aplikasi pihak ketiga yang mirip dengan aplikasi yang dikembangkan oleh Cambridge Analytica, yaitu Agregate IQ serta CubeYou.
Sebelumnya, Kemkominfo telah mengirimkan surat peringatan pertama kepada Facebook Indonesia pada tanggal 5 April 2018, yang salah satu isinya untuk menjamin perlindungan data pribadi pengguna Facebook dan memberikan hasil audit aplikasi.
Selain itu, Kemkominfo juga menuntut Facebook supaya menutup sejumlah aplikasi yang dikelola pihak ketiga, dan punya hubungan dengan kasus penyalahgunaan yang dilakukan Cambridge Analytica.
Meski sebelumnya Facebook sudah menjawab surat peringatan yang pertama, namun Kemkominfo merasa belum puas dengan respons Facebook. Sehingga, Kemkominfo melayangkan surat peringatan kedua kepada Facebook Indonesia tertanggal 11 April 2018.
Dalam surat peringatan kedua itu, Kemkominfo meminta Facebook kembali memberikan penjelasan soal penyalahgunaan data pribadi pengguna yang dilakukan pihak ketiga. (Eva/R3/HR-Online)