Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Ciamis pada Pilkada 2018, Kamis (19/04/2018).
Dari hasil penetapan, DPT diketahui sebanyak 920.858 orang. Jumlah tersebut lebih sedikit dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mana berjumlah 921.928. Adapun yang belum melakukan perekaman E-KTP sebanyak 14.120 orang. Sebelumnya, KPU Ciamis mendapatkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pusat dengan jumlah 937.312 orang.
Pada rapat yang pleno yang berlangsung di Kantor KPU Ciamis tersebut dihadiri oleh Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Timses Paslon. Acara yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB itu berakhir pukul 17.00 WIB berlangsung cukup alot.
Ketua KPU Ciamis, Kikim Tarkim, menjelaskan, bahwa penetapan DPT cukup lama karena pihaknya sangat hati-hati sekali menentukan DPT. Ia tidak menginginkan hak pilih masyarakat hilang karena dalam penentuannya gegabah.
“Kita cek beberapa kali untuk soal ini, terlebih kita sinergi dengan Disdukcapil serta kita berikan ruang untuk Timses Paslon untuk dapat memberikan masukan,” kata Kikim usai rapat.
Adapun pemilih yang sudah terdaftar dan belum melakukan perekaman E-KTP, Kikim memaparkan, terdapat sebanyak 14.120 orang. Jumlah tersebut diakuinya karena memang belum waktunya melakukan perekaman lantaran usia mereka belum genap 17 tahun. Akan tetapi, sebelum 27 Juni 2018 mendatang, usia mereka sudah 17 tahun dan berhak untuk memilih.
“Jumlah 14.120 orang ini masuk kategori pemilih pemula. Di antara mereka, ada yang sudah mencapai 17 tahun pada 23 Juni maupun sebelumnya. Paling penting, mereka sudah masuk database,” imbuh Kikim.
Adapun teknisnya, lanjut Kikim, para pemilih pemula ini akan mendapatkan surat dari Disdukcapil. Sebagaimana ketentuan, para pemilih harus membawa surat undangan pemberitahuan, E-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil.
Sementara itu, dalam rapat pleno penetapan DPT tersebut diketahui ada 5 orang yang tidak memenuhi syarat, dua orang karena belum cukup umur serta belum menikah, dan tiga orang lainnya meninggal dunia.
“Pengecekan data pemilih tidak hanya sampai penetapan DPT ini saja. Pasalnya, nanti kita akan ada daftar pemilih tambahan, artinya bukan pemilih baru, namun anggota TNI/Polri yang pensiun,” pungkasnya. (Her2/R6/HR-Online)