Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Penyelenggaraan kearsipan di Pemkab Pangandaran secara keseluruhan mendapat nilai 7,89 dari hasil audit kearsipan eksternal tahun 2017. Nilai tersebut masuk dalam kategori lemah atau buruk.
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pangandaran, Sobirin, menjelaskan, didapatnya nilai tersebut akibat adanya perubahan klasifikasi arsip dan pengkodean penggunaan aturan Permendagri Nomor 78 tahun 2012 tentang Pedoman Tata Kearsipan Daerah yang menjadi peraturan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka Andri) Nomor 19 tahun 2012 tentang Penyusunan klasifikasi arsip tidak berlaku bukan untuk Kabupaten Pangandaran saja, melainkan kabupaten yang lain juga sama.
“Maka dari itu, Pemkab Pangandaran sedang menyusun rancangan Perbup-nya yang nanti akan ada persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dulu. Setelah itu baru disetujui oleh bagian hukum Setda Pangandaran dan menjadi Perbup,” jelasnya kepada Koran HR, Senin (09/04/2018).
Alasan selanjutnya Pangandaran mendapatkan nilai tersebut, lanjut Sobirin, bahwa pada waktu penilaian dilakukan pada bulan Maret, sementara di Kab Pangandaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipannya baru terbentuk bulan Januari 2016. Sehingga, dengan waktu yang cukup singkat itu Pangandaran baru melakukan pembenahan, baik tempat dan ruangan
“Itu belum ke tataran pengelolaan arsip secara teknis, wajar kalau ada nilai yang kosong atau nol,” imbuhnya.
Sobirin melanjutkan, aspek penilaian yang mendapat angka nol yaitu pada pengelolaan arsip inaktif, yakni pngelolaan arsip pada kurun waktunya yang jarang digunakan, bahkan tidak pernah digunakan. Sedangkan Pangandaran sendiri baru tahun keempat.
“Jadi belum ada arsip inaktif, adanya nanti di tahun 2022, minimal 10 tahun. Selain itu, pada item pengelolaan arsip statis nilainya kosong. Sebab, Pangandaran baru mulai tahun ini melakukan pengarsipan statis di mana arsip yang memiliki guna sejarah dikumpulkan dan diarsipkan, misalnya SK pembentukan presidium, SK Penetapan DOB, dan lain-lain,” jelas Sobirin lagi.
Dengan perolehan nilai tersebut, kata Sobirin, pihaknya terus berusaha meningkatkan SDM di internal dinas perpustakaan melalui penyusunan rencana teknis penerbitan Perbup. “Mudah-mudahan nantinya ada perbaikan dalam penilaian penilaian tersebut,” pungaksnya. (Mad/Koran HR)