Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pelaku pencabulan sesama jenis yang diketahui berinisial A (23), warga Dusun Cimanggu RT 02/RW 09 Desa Cisaga, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ternyata dulunya atau ketika masih berusia di bawah umur pernah menjadi korban sodomi. Ketika usianya beranjak dewasa atau sekitar 20 tahunan, perilaku seksualnya menjadi menyimpang dengan memiliki hasrat menyukai sesama jenis.
Terlebih, pelaku terindikasi memiliki orientasi seksual abause atau tertarik melakukan hubungan seksual dengan anak-anak di bawah umur. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Hendra Virmanto, kepada awak media, akhir pekan lalu.
“Dari pengakuan tersangka, dia dulunya korban pencabulan sesama jenis. Setelah itu, orientasi seksualnya menyimpang dengan menyukai sesama jenis. Terlebih, pelaku ada kecenderungan memiliki orientasi seksual abause atau tertarik melakukan hubungan seksual dengan anak-anak di bawah umur,” terangnya.
Hendra mengatakan, untuk mencegah agar 10 bocah yang menjadi korban pencabulan pelaku di kemudian hari tidak menyimpang perilaku seksualnya, pihaknya sudah bekerjasama dengan Pemkab Ciamis untuk melakukan konseling kejiwaan.
“Karena pada beberapa kasus pencabulan sesama jenis, banyak yang dulunya korban, setelah beranjak dewasa, kemudian menjadi pelaku pencabulan. Nah, untuk mencegah hal itu terjadi pada 10 anak yang menjadi korban pada kasus ini, kami sudah meminta Pemkab Ciamis untuk melakukan konseling yang tempatnya di Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya, 10 bocah laki-laki yang masih duduk di bangku SD dan SMP di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan dan sodomi oleh seorang pemuda berinisial A (23), warga Dusun Cimanggu RT 02/RW 09 Desa Cisaga, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Parahnya, pelaku mencabuli 10 korbannya dilakukan di sebuah madrasah.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Hendra Virmanto, mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat pengaduan dari salah satu orangtua korban yang melaporkan anaknya menjadi korban pencabulan sesama jenis.
“Awalnya yang melapor satu orangtua. Beberapa hari kemudian datang kembali pengaduan dari beberapa orangtua lainnya dengan kasus dan pelaku yang sama. Setelah kami dalami, ternyata ada 10 korban pada kasus pencabulan sesama jenis ini,” ujarnya, kepada awak media, Kamis (05/04/2018). (R2/HR-Online)
Berita Terkait
Diiming-imingi Uang Rp. 2000, 10 Bocah di Ciamis Jadi Korban Cabul dan Sodomi
Gila! Bocah Korban Cabul di Ciamis Sempat Ngajak ‘Begituan’ Kepada Ibunya