Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Merujuk catatan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis, angka pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ciamis tahun 2018 cenderung mengalami peningkatan dibandingkan dengan pelanggaran di Pilkada sebelumnya (tahun 2014).
Pada Pilkada 2014, total angka pelanggaran selama masa Pilkada hanya mencapai 11 kasus. Sedangkan pada Pilkada 2018, selama satu bulan pertama masa Pilkada, angka pelanggaran sudah hampir mencapai 20 kasus.
Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, kepada awak media, Selasa (03/04/2018), mengungkapkan, pihaknya berhasil menemukan sekitar 20 pelanggaran, terhitung mulai dari tanggal 15 Maret sampai 03 April 2018.
Uce menyebutkan, aspek pelanggaran itu mulai dari pelanggaran secara administrasi, pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pelanggaran yang dilakukan kepala desa dan pelanggaran yang dilakukan perangkat desa.
Diakui Uce, angka pelanggaran yang terjadi pada masa Pilkada 2018 mengalami peningkatan lumayan tinggi jika dibandingkan dengan angka pelanggaran yang terjadi pada masa Pilkada sebelumnya, tahun 2014.
Namun demikian, Uce menegaskan, pihaknya sudah mengeluarkan dan memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang ditangani Panwaslu dan dinyatakan sudah terbukti sebagai pelanggaran Pilkada 2018.
Pada kesempatan itu, Uce menambahkan, pihaknya saat ini sedang berupaya melakukan peningkatan kompetensi bagi Komisioner Panwaslu tingkat kecamatan. Peningkatan kompetensi itu merupakan amanat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, terkait dalam proses penegakkan hukum.
Tujuannya, kata Uce, komisioner Panwaslu di tingkat kecamatan diharapkan mampu dan cakap dalam menangani kasus-kasus pelanggaran yang mereka temui secara langsung di lapangan. (Deni/Koran-HR)