Jumat, April 25, 2025
BerandaBerita TerbaruKemenag: Tak Mau Terjebak Polemik Nikah di KUA

Kemenag: Tak Mau Terjebak Polemik Nikah di KUA

Laporkan Bila Ada Dugaan Pungli Nikah

Ciamis, (harapnrakyat.com),- Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Ciamis, Drs. H. Yusuf, M.Pd, mengatakan, pihaknya tidak mau terjebak dengan polemik surat edaran Dirjen Bimas kementrian Agama RI beberapa waktu lalu, yang menghimbau calon pengantin untuk melaksanakan akad nikah di Kantor KUA pada Jam Kerja. Dia memahami bahwa himbauan tersebut ditujukan untuk mencegah indikasi  praktek gratifikasi dalam melakukan proses pernikahan.

Namun disatu sisi himbauan tersebut banyak menimbulkan kritikan di kalangan petugas KUA sendiri, seperti unjukrasa yang dilakukan petugas KUA beberapa waktu lau di Kota Depok.

Alasan para petugas, sulit untuk memfasilitasi pernikahan di KUA pada jam kerja, karena permintaan nikah pada hari Sabtu dan Minggu.

Selain itu, pada waktu-waktu tertentu akan menyulitkan himbauan nikah di KUA. Alasan lain dari para petugas KUA, mengenai gedung KUA apakah sudah representatif melaksanakan pernikahan jika dalam sehari ada jadwal pernikahan yang bisa melebihi kuota, seperti di bulan Syawal, misalnya.

“Ya, memang aturannya seperti itu, tapi bagaimana kalau masyarakat minta di rumah, di mesjid atau di Gedung, kan harus dilayani juga. Apalagi pernikahan sifatnya monumental,” ungkap Yusuf melalui telepon selulernya, kepada HR, beberapa waktu lalu.

Yusuf mengatakan pihaknya akan memproses bila ada dugaan pungutan liar terkait masalah biaya pernikahan. Menurut dia biaya pernikahan yang telah di tetapkan oleh aturan yaknni sebesar Rp. 30 ribu.

“Kalau ada laporan di lapangan, tolong konfirmasi kami oknumnya siapa dan dimana kejadiannya. Harus dikembalikan kepada pemohon,” katanya meyakinkan.

Ditemui terpisah, Kepala Seksi Bimas Kandepag Ciamis, Dadang, mengatakan, aturan biaya pencatatan pernikahan sebesar Rp. 30 ribu. Biaya tersebut adalah uang yang harus disetorkan petugas KUA ke Kas Negara.

“Berdasarkan Peraturan Mentri Agama RI NO 11 Tahun 2007 biaya pencatatan pernihan sebesar 30 ribu, masuk pada kas negara berdasarkan PP 47 tahun 2004 dan PP 51 tahun 2000 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” terangnya, kepada HR, di kantornya, beberapa waktu lalu.

Dadang menjelaskan, petugas KUA  atau penghulu  hanya mencatatkan saja. Namun permintaan diluar hal tersebut, seperti  menjadi pemimpin doa, khutbah, hingga menjadi wali nikah, kerap terjadi atas permintaan pemohan dari calon pengantin.

“Memang harus diakui penghulu saat ini sedang diusulkan mempunyai tunjangan, banyak kerja rangkap di lapangan, seperti menjadi tokoh masyarakat yang kerap didaulat untuk mengurus kematian, tapi tingkat kesejahteraannya minim. Sedangkan mereka harus mengurus urusan yang monumental seperti pernikahan,” katanya.

Salah seorang petugas KUA di Kabupaten Ciamis yang namanya enggan dikorankan menuturkan bahwa pihaknya dalam melaksanakan  tugas sangat taat aturan.

“Yang menjadi kebingungan kami justru adanya himbauan nikah harus di KUA. Sementara fasilitas parkir dan jumlah petugas di KUA saja terbatas. Khawatrir nantinya masyarakat akan menolak,” ujarnya.

Sekedar informasi, saat ini DPR RI tengah mengkaji usulan Kemenag RI, soal adanya penghapusan biaya nikah. Namun kebijakan tersebut harus diikuti oleh adanya pemberian tunjangan penghulu sebesar Rp. 500 ribu per bulan. (DK)

Editor : Deni Supendi

Kandungan Surat Al Kahfi Ayat 28, Pesan Keteguhan Hati

Kandungan Surat Al Kahfi Ayat 28, Pesan Keteguhan Hati

Siapa yang tidak pernah merasa dilema antara pilihan dunia dan prinsip hidup? Kadang, ada momen ketika seseorang berhadapan pada tekanan sosial yang besar. Entah...
Sanksi Denda PSSI untuk Persebaya

Sanksi Denda PSSI untuk Persebaya dan Persija, Ini Penyebabnya

Sanksi denda PSSI untuk Persebaya Surabaya dan Persija Jakarta menjadi kabar kurang mengenakan bagi kedua tim tersebut, termasuk bagi para suporternya. Diketahui PSSI menjatuhkan sanksi...
Terkait Reaktivasi Kereta Api Banjar-Cijulang, Ini Respons Bupati Pangandaran

Terkait Reaktivasi Kereta Api Banjar-Cijulang, Ini Respons Bupati Pangandaran

harapanrakyat.com,- Rencana reaktivasi jalur kereta api Banjar-Cijulang Pangandaran oleh PT KAI dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mendapat respons beragam dari masyarakat. Warga khususnya Kota...
Puskesmas Handapherang Sampaikan Aspirasi ke Ketua DPRD Ciamis, Butuh Tambahan Ruangan

Puskesmas Handapherang Sampaikan Aspirasi ke Ketua DPRD Ciamis, Butuh Tambahan Ruangan

harapanrakyat.com,- Ketua DPRD Ciamis, Jawa Barat, H Nanang Permana M.H menyempatkan diri mengunjungi Puskesmas Handapherang, usai meninjau TPT yang ambruk di SDN 2 Handapherang...
HP ZBook Ultra G1a 14, Laptop Bertenaga AMD Strix Halo

HP ZBook Ultra G1a 14, Laptop Bertenaga AMD Strix Halo

HP masih terus menunjukkan konsistensinya dalam merilis produk laptop. Belum lama ini, HP resmi mengenalkan anak barunya berupa laptop workstation yang mereka namai ZBook...
Dapur Terbakar Diduga Akibat Kebocoran Gas, Satu Warga Sukadana Ciamis Alami Luka Ringan

Dapur Terbakar Diduga Akibat Kebocoran Gas, Satu Warga Sukadana Ciamis Alami Luka Ringan

harapanrakyat.com,- Sebuah dapur rumah milik warga di Dusun Desa, Desa Margaharja, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terbakar pada Kamis (24/4/2025). Penyebab dapur terbakar...