Lumbung, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kecamatan Lumbung meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparat di tingkat desa tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik. Mereka juga diminta bersikap netral dan tidak terlibat dalam kancah politik praktis, baik secara individu maupun institusional.
Hal itu disampaikan Camat Lumbung, Dahlan, SH, beberapa waktu lalu, dalam rapat kordinasi (rakor) bersama para kepala desa (Kades). Terlebih, dalam waktu dekat ini akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar), kemudian Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada), Pileg dan Pilpres.
Menurutnya, larangan bagi Aparat Desa yang terlibat dalam kepengurusan partai politik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2005 tentang pemerintahan desa.
Dahlan mengaku, himbau yang dia berikan tidak hanya dalam bentuk rakor saja, melainkan dalam bentuk surat yang sudah dia layangkan sejak jauh-jauh hari. Soalnya, dia mengaku khawatir, keterlibatan aparat desa dalam politik praktis bisa membawa dampak buruk terhadap roda pemerintahan.
âNantinya bisa terjadi tumpang tindih peranan yang bersangkutan, bahkan lebih parahnya berimbas pada terjadinya konflik kepentingan,â ungkapnya.
Sesuai dengan aturan pemerintah, Aparat Desa yang juga aktif dalam kepengurusan partai diminta legowo memilih salah satu peranan, apakah meninggalkan jabatan sebagai aparat desa atau tetap aktif di kepengurusan partai politik.
Meski begitu, hingga saat ini, kata Dahlan, pihaknya belum mendapati keterlibatan aparat desa di wilayah Lumbung yang terlibat dalam kepengurusan partai politik. Jika sampai ada, dia mengaku akan menindaknya dengan tegas.
Senada itu, Kepala UPTD Pendidikan Kec. Lumbung, Endang Sudrajat. S,pd menambahkan, peraturan tentang larangan bagi PNS terlibat dalam Pilkada juga diatur dalam PP No 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
âAturan ini mudah-mudahan jadi benteng bagi PNS untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Bahkan. ditegaskan juga dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 ayat 1 dan ayat 4. PNS yang melanggarnya akan mendapat sanksi,â pungkasnya. (dji)
Editor : Deni Supendi