Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaBerita Ciamis(Pilkada Ciamis) Panwaslu Ingatkan Paslon Jangan Bagi-bagi THR Jelang Lebaran

(Pilkada Ciamis) Panwaslu Ingatkan Paslon Jangan Bagi-bagi THR Jelang Lebaran

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, mengingatkan kepada kedua pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Ciamis, yakni Herdiat- Yana D Putra dan Iing Syam Arifin- Oih Burhanudin, beserta tim suksesnya, agar tidak memberikan uang atau barang kepada masyarakat sebagai bentuk tradisi yang lazim dilakukan pada setiap jelang Hari Raya Idul Fitri. Menurutnya, apapun dalihnya, membagi-bagikan barang atau uang sepanjang tahapan kampanye tetap saja masuk kategori politik uang (money politik).

Uce menjelaskan, hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 15 dan 16 Juni 2018. Sementara pelaksanaan pencoblosan Pilkada Serentak dilakukan pada tanggal 27 Juni 2018. Dengan begitu, kata dia, selama bulan ramadhan atau menjelang  hari raya Idul Fitri masih dalam jadwal tahapan kampanye Pilkada Ciamis.

“Seperti diketahui, sudah menjadi tradisi di masyarakat muslim Indonesia bahwa setiap Lebaran atau hari Raya Idul Fitri selalu ada kebiasaan memberikan hadiah berupa uang maupun barang dari individu satu ke individu lainnya atau yang lazim disebut THR. Nah, untuk paslon kami tegaskan tidak boleh. Memberikan THR dalam bentuk apapun sama saja melakukan money politik. Dan hal itu akan kami tindak,” tegasnya, kepada awak media, Kamis (29/03/2018).

Uce menambahkan, pihaknya sudah mengintruksikan kepada seluruh jajaran pengawas Pemilu, terutama petugas pengawas lapangan, agar ekstra melakukan pengawasan selama bulan ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri.

“Kami khawatir selama bulan ramadhan dan menjelang Idul Fitri dijadikan celah oleh Paslon untuk melakukan money politik. Dan potensi untuk terjadi money politik pada moment itu kemungkinan besar sekali. Karena tanpa Paslon berniat memberi pun bisa saja masyarakat yang meminta. Artinya, Paslon harus memiliki sikap bahwa tidak akan memberi dalam bentuk apapun ke masyarakat saat menjelang Idul Fitri nanti,”ujarnya.

Menurut Uce, sanksi hukum money politik pada Undang-undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada sangat berat. Selain bisa terjerat sanksi pidana, kata dia, juga bisa mendiskualifikasi pasangan calon dari keikutsertaan Pilkada apabila terbukti praktek money politik tersebut dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif yang melibatkan pasangan calon dan tim suksesnya.

Disamping itu, terang Uce, pasal yang mengatur sanksi hukum money politik (politik uang) pada Undang-undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada menjabarkan konteks pelaku yang lebih luas. Yang bisa dijerat pasal tersebut, tak hanya pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah dan tim suksesnya, tetapi masyarakat biasa pun bisa dijerat apabila terbukti melakukan tindakan money politik dengan tujuan mempengaruhi orang lain untuk memilih pasangan calon tertentu.

“Kalau pada undang-undang Pilkada sebelumnya, memang pelaku money politik yang bisa dijerat hukum hanya pasangan calon dan tim suksesnya yang tercatat di KPUD. Masyarakat biasa atau orang tidak tercatat sebagai tim sukses di KPUD tidak bisa dijerat hukum. Tetapi undang-undang Pilkada yang sekarang mengatur lebih luas dengan menyebut pihak manapun. Artinya, masyarakat pun bisa dijerat hukum apabila melakukan money politik untuk mempengaruhi orang lain memilih pasangan calon tertentu,” ujarnya.

Untuk itu, Uce mengingatkan masyarakat agar berani menolak apabila ada pihak tertentu menyuruh membagikan uang untuk tujuan money politik. Karena, menurutnya, sanksi hukumnya cukup berat, yakni ancaman penjara selama 36 bulan atau paling lama 72 bulan dan/atau denda sebanyak Rp. 200 juta atau paling banyak Rp. 1 milyar.

“Artinya, tindakan money politik jangan dianggap suatu hal biasa. Karena resikonya besar dan bisa berurusan hukum dengan ancaman penjara yang cukup lama,” tegasnya.

Dalam undang-undang itupun, kata Uce, sanksi hukumnya tak hanya menjerat si pemberi uang saja, tetapi orang yang menerima uang dari maksud money politik pun sama bisa terjerat hukum.

“Sanksi hukumnya pun sama dengan si pemberi, yakni ancaman penjara selama 36 bulan atau paling lama 72 bulan dan/atau denda sebanyak Rp. 200 juta atau paling banyak Rp. 1 milyar. Artinya, masyarakat harus berani menolak apabila ada pihak tertentu memberi uang dengan tujuan money politik,” ujarnya. (R2/HR-Online)

Korban bantuan banjir

Ketua TP PKK Ciamis Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Panumbangan

harapanrakyat.com,- Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Ciamis, Kania Herdiat menyalurkan bantuan kepada korban bencana banjir di Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Jumat (14/3/2025). Untuk diketahui,...
Antea Putri Turk

Antea Putri Turk Viral! Cicit WR Supratman Perkenalkan Lagu Pertama Kakek Buyutnya

harapanrakyat.com,- Antea Putri Turk, cicit WR Supratman viral dan menarik perhatian publik setelah memperkenalkan lagu Indonesia Tjantik. Lagu ini menjadi sorotan karena merupakan karya...
Tampilan Baru Luna Maya, Makin Fresh dengan Rambut Pixie Cut

Tampilan Baru Luna Maya, Makin Fresh dengan Rambut Pixie Cut

Tampilan baru Luna Maya mengejutkan publik. Bagaimana tidak, gaya rambut panjang khasnya kini berganti model pixie cut. Perubahan tampilan artis Indonesia ini membuatnya terlihat...
Umroh perdana Celine Evangelista

Sudah Mualaf Sejak Lama, Umroh Perdana Celine Evangelista Bikin Haru

harapanrakyat.com,- Kabar Celine Evangelista melaksanakan umroh perdana mendadak bikin warganet terharu. Selama ini dikira belum mualaf, rupanya mantan istri Stefan William ini sudah resmi...
Natasha Rizky punya keinginan menikah lagi

Punya Keinginan Menikah Lagi, Natasha Rizky: Syukur-syukur Kalau sama Desta

harapanrakyat.com,- Artis cantik Natasha Rizky baru-baru bagikan kehidupan sesuai bercerai dengan Desta, Melalui tayangan YouTube Denny Sumargo, ibu dua anak itu blak-blakan membahas kemungkinan...
Pesantren Ramadan Lansia di Ciamis

Melihat Antusiasme Ratusan Lansia Ikuti Pesantren Ramadan di Ciamis

harapanrakyat.com,- Ratusan warga lanjut usia (Lansia) antusias mengikuti kegiatan Pesantren Ramadan Lansia yang berlangsung di Masjid Agung Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025).  Ketua DKM Masjid...