Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Akibat terhambat anggaran, tim Pengelola Layanan Informasi Dokumentasi (PLID) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, tak bisa bekerja secara optimal. Sehingga, layanan informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjadi kurang maksimal.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Pangandaran, Tatang Suherman, Kamis (29/03/2018). Dia juga menyebutkan, bahwa di tahun anggaran 2018 ini, pihaknya sudah mengusulkan anggaran sebesar Rp.130 juta untuk kegiatan PLID. Tapi, usulan tersebut tidak terakomodir.
“Anggaran yang diusulkan itu untuk kebutuhan sosialisasi dan teknis kerja tim PLID, termasuk sarana web dan oprator. Karena kami tidak memiliki anggaran, makanya penyajian PLID saat ini berjalan sederhana dan manual,” jelas Tatang.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik dan Persandian DKISP Kabupaten Pangandaran, Tatik Mustika, menambahkan, untuk Kabupaten Pangandaran, tim PLID sudah dikukuhkan sejak tanggal 27 Oktober 2017.
“Tim PLID utama berada di DKISP, sementara untuk tim PLID pembantu ada disetiap SKPD. Adapun tugas tim PLID diantaranya menyampaikan seluruh informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat. Mulai dari struktur pegawai disetiap SKPD, tupoksi, program dan juga anggaran. Jadi, idealnya disetiap SKPD punya sarana web dan oprator untuk menginformasikan setiap kegiatan,” terang Tatik.
Seperti diketahui, pembentukan PLID merupakan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Daerah. (Mad2/R3/HR-Online)