Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Muklis. Foto: Muhafid/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Dalam rangka menjaga netralitas selama Pilkada serentak hingga Pemilu 2019, beberapa waktu lalu pemerintah melalui Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), menerbitkan Surat Edaran perihal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada surat yang bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 itu ditandatangani Menteri PAN-RB, Asman Abnur, yang mana ASN tidak diperbolehkan berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta kepentingan siapapun.
Bahkan, salah satu yang menjadi perbincangan adalah medsos ASN akan dipantau oleh pemerintah, mulai dari larangan like, komen, share, mengunggah foto bersama Paslon, serta sejenisnya.
Berbeda dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah, penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu justru seperti dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Perbawaslu, seolah kurang spesifik menjelaskan kaitannya menjaga netralitas dari sisi media sosial, seperti yang dikeluarkan Kemenpan RB.
Seperti yang diungkapkan Ketua KPUD Kota Banjar, Dani Danial Muklis, bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar penyelenggara tetap menjaga netralitas dalam Pilkada. Sementara, kaitannya kualifikasi persoalan pelanggaran selama Pilkada, ia menegaskan perihal tersebut merupakan kewenangan Panwaslu.
“Dalam PKPU sudah dijelaskan bahwa paslon tidak diperbolehkan melibatkan ASN serta lainnya. Sedangkan, aturan turunannya itu kualifikasinya ada di Panwaslu, sebagaimana Peraturan Bawaslu. Jadi ini bukan wilayah kita,” terangnya, kepada Koran HR, Selasa (06/03/2018).
Ia menambahkan, kendati pihaknya tidak memiliki kewenangan soal penanganan pelanggaran sebagaimana peraturan yang ada lantaran sudah menjadi bagian dari Panwaslu, namun demi kehati-hatian dalam menjaga netralitas, KPUD Kota Banjar selalu menyampaikan di berbagai kesempatan agar penyelenggara, mulai dari KPUD, PPK hingga PPS, menjaga netralitas selama Pilkada, termasuk dalam menggunakan media sosial.
“Kami dari KPUD mewanti-wanti semua yang ada di KPUD hingga PPS untuk selalu hati-hati dalam menggunakan media sosial, apalagi yang erat kaitannya Pilkada, terutama Medsos. Hal ini tentunya demi menjaga netralitas kita sebagai penyelenggara Pemilu,” tandas Danial.
Di tempat terpisah, Zaenal Abidin, Komisioner Panwaslu Kota Banjar Bidang Pencegahan, menjelaskan, dalam Pilkada ini semua mendapatkan hak yang sama. Artinya, peraturan dalam rangka menjaga netralitas bukan hanya ditekankan kepada ASN semata sebagaimana Surat Edaran dari Kemenpan RB, akan tetapi penyelenggara Pemilu juga harus menghindari dari indikasi atau hal-hal yang dapat merusak netralitas penyelenggara dalam Pilkada ini.
“Misalkan, di lembaga kita ada yang like Medsos salah satu paslon atau partai, itu tidak boleh, apalagi kalau ada indikasi lain yang dapat merusak netralitas. Jika pun ada, nanti ada tahapan klarifikasi di kita kepada yang melakukan itu, apakah identik dengan pelanggaran ataupun karena ketidaktahuan orang itu,” jelasnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat, bilamana ada temuan pelanggaran Pilkada tinggal disampaikan saja ke Panwaslu dengan membawa barang bukti yang akurat. Nantinya laporan tersebut akan dilanjutkan ke tahapan klarifikasi serta tahapan lainnya.
Dalam hal ini, pihaknya selalu menyampaikan peraturan-peraturan kepada semua elemen masyarakat, mana yang boleh dilakukan selama Pilkada ataupun yang dilarang. Termasuk jika ada pelanggaran, baik itu di KPUD hingga bawahannya, dan di Panwaslu atau siapapun. “Jadi silahkan saja laporkan ke kami untuk nantinya kami ditindaklanjuti,” tandas Zaenal.
Dari pantauan Koran HR di medsos paslon, baik di Pilkada Kota Banjar maupun Pilgub Jabar, masih cukup banyak terdapat bagian dari penyelenggara pemilu, KPUD maupun Panwaslu, yang “like” di medsos yang digunakan paslon. (Muhafid/Koran HR)