Pemerintah Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, usai melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dan menetapkan APBDes 2018 di Aula Kantor Desa Rejasari. Photo: Nanang Supendi/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Untuk bisa menyerap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2018.
Penetapan APBDes 2018 dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes), sekaligus dengan penetapan perubahan RKPDes dan skala prioritas penggunaan DD, bertempat di Aula Desa Rejasari, Rabu (28/02/2018).
Dalam acara yang dihadiri tokoh serta warga masyarakat Desa Rejasari, dan juga unsur Pemerintah Kecamatan Langensari, Tenaga Ahli (TA) atau Pendamping Desa, serta disyahkan dan ditandatanganinya oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama pemdes, bahwa jumlah APBDes yang ditetapkan itu sebesar Rp.4.919.646.000.
Kepala Desa Rejasari, Nanang Sunarya, mengakui, setelah melalui proses konsultasi dan musyawarah sebelumnya yang berjalan alot antara pihak pemdesnya dengan Pemerintah Kecamatan Langensari dan juga BPD, akhirnya BPD sepakat mengesahkan dan menetapkan APBDes 2018 melalui Musdes.
“Kami bersyukur APBDes 2018 sudah ditetapkan, karena bagaimanapun ini sebagai dokumen penting untuk menentukan keberlanjutan pembangunan dalam kurun waktu satu tahun ke depan,” kata Nanang.
Dengan ditetapkan dan disyahkannya APBDes, pihaknya bisa melaksanakan berbagai program kegiatan pembangunan desa. Namun, tentunya terlebih dahulu harus menunggu evaluasi APBDes oleh pemerintah kecamatan. “Mudah-mudahan tak terlalu lama, paling cepat satu minggu dievaluasi kecamatan,” harap Nanang.
Sekretaris Desa Rejasari, Indra Sukandar, menambahkan, APBDes 2018 dengan proyeksi sebesar Rp.4.919.646.000 itu diantaranya diperoleh dari pendapatan transfer Rp.4.626.321.000, Pendapatan Asli Desa (PADes) Rp.290.325.000, serta hibah dan sumbangan pihak ke-3 yang tidak mengikat sebesar Rp.3.000.000.
Dana transfer sebesar 4.626.321.000 itu terdiri dari DD Rp.1.356.559.000, ADD Rp.2.968.099.000, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp.112.512.000, Bantuan Keuangan Provinsi Rp.115.000.000, dan Bantuan Keuangan Kota Rp.74.151.000.
Sementara, dari PADes sebesar Rp.290.325.000, dan dari hasil usaha desa Rp.5.000.000, hasil asset desa Rp.28.000.000, swadaya, partisipasi dan gotong royong Rp.224.825.000, serta lain-lain PAD yang sah Rp.32.500.000.
“Dengan jumlah pendapatan sebesar itu, maka kami proyeksikan belanja dan pembiayaannya sebesar Rp.5.120.891.762,83, diantaranya untuk bidang penyelenggaraan pemerintah desa Rp.2.771.973.100, bidang pembangunan desa Rp.1.429.255.896, bidang pembinaan kemasyarakatan desa Rp.395.373.000, bidang pemberdayaan masyarakat Rp.520.090.760, dan biaya tak terduga Rp.4.199.006,83,” papar Indra.
Maka, selisih antara total pendapatan dengan total belanja itu terdapat surplus sebesar Rp.201.245.762,83. Surplus senilai itu merupakan jumlah penerimaan pembiayaan yang didapat dari Silpa tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp.166.245.762,83, dan dari pencairan dana cadangan sebesar Rp.35.000.000. (Nanks/Koran HR)