Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Tahapan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada sejumlah desa di Kota Banjar, saat ini sudah memasuki pembentukan panitia. Pihak panitia pun telah bekerja seperti melakukan penjaringan dan penyaringan calon, bahkan sudah ada desa yang melakukan pemilihan.
Dinamika demokrasi pemilihan BPD secara langsung ini mendapat banyak respon warga peminat untuk mencalonkan. Begitu pula warga pemilih antusias menyambutnya. Dukung mendukung atau pengkondisian bakal calon sudah kentara terlihat.
Meski begitu, tahapan pelaksanaan pemilihan BPD sebelum APBDes 2018 ditetapkan, juga menuai kontroversi di masyarakat. Hal itu terkait dengan sumber pembiayaan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Pasalnya, pada salah satu desa, Peraturan Desa (Perdes) tentang BPD dianggap keluar dari aturan di atasnya, yaitu Perwalkot Banjar Nomor 26 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
Seperti diungkapkan oleh seorang warga desa bersangkutan yang enggan disebutkan namanya, kepada Koran HR, Minggu (04/03/2018), bahwa di desanya itu perdapil minimal 3 orang calon BPD. Tapi, jika peminat pendaftar lebih dari 3 orang, selanjutnya harus disaring melalui seleksi test tulis untuk mendapatkan 3 calon yang berhak dipilih.
“Tentu itu tak sesuai atau tak ada dalam aturan di atasnya. Dalam Perwalkot sendiri tertuang pasal 9 ayat (3), bahwa calon anggota BPD yang telah memenuhi syarat ditetapkan yaitu paling sedikit 3 orang untuk masing-masing wilayah pemilihan dan keterwakilan perempuan,” ujar sumber HR yang enggan disebutkan namanya itu.
Menurutnya, dengan melihat Perwal paling sedikit 3 orang atau di Perdes minimal 3 orang, maka sudah jelas bahwa setiap dapil boleh mengajukan calon lebih dari 3 orang, dan juga tidak harus diseleksi test tulis.
Itu artinya, jika peminat atau bakal calon misal ada 5 orang, maka semuanya berhak menjadi calon dan berhak dipilih warga asalkan memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan.
Aturan Perdes tersebut bisa dikatakan pula mengurangi semangat UU Desa. Rumusan mengenai kedudukan BPD sudah menggambarkan fungsi refresentatifnya dengan menekankan makna lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Di mana anggotanya merupakan keterwakilan dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokrasi.
“Nah, sekarang ini pemilihan BPD dilakukan demokrasi di setiap wilayah untuk menghindari konflik sosial jika pemilihannya dengan mekanisme musyawarah mufakat. Jadi, jika harus seleksi test tulis ketika peminat pendaftarnya lebih 3 orang, itu pelaksanaan demokrasi tak seutuhnya. Intinya, silahkan saja analisa bersama kata minimal 3 calon atau paling sedikit 3 calon,” tukas sumber HR tersebut.
Terkait hal itu, salah satu pendamping desa di Kota Banjar, Soleh, mengakui, bahwa dalam Permendagri maupun Perwalkot Banjar tentang BPD tidak tercantum pasal yang menyerukan calon untuk mengikuti test tulis. Yang ada hanya paling sedikit calon masing-masing wilayah itu 3 orang.
“Perdes BPD pada desa tersebut sudah menjadi ketetapan bersama melalui musyawarah desa. Memang betul Perdes di desa itu terdapat bunyi minimal calon 3 orang per wilayahnya, dan jika lebih harus dilakukan seleksi tets tulis untuk mendapatkan 3 orang calon,” ujarnya.
Disinggung bagaimana menyikapi hal itu terkait dengan tupoksinya sebagai pendamping desa, namun Soleh enggan berkomentar. Termasuk mengenai biaya pelaksanaan tahapan pemilihan BPD yang sudah dilaksanakan, dirinya tak mau memberikan statemen terlalu jauh.
“Yang jelas menggunakan dana talangan, tentu tak bisa karena APBDes belum ditetapkan. Ya baiknya sih penetapan APBDes 2018 dulu, baru bisa melangkah kegiatan,” ucapnya.
Soleh juga mengungkapkan, sejumlah desa yang ada di Kota Banjar ini selain sudah ada panitia yang melaksanakan penjaringan dan penyaringan, juga ada desa pada kecamatan tertentu yang sudah sampai ke pelaksaaan pemilihan BPD.
Guna mempertanyakan polemik dan kontra versi Perdes BPD dengan aturan di atasnya itu, selain warga desa setempat sudah mempertanyakannya langsung kepada pemerintah desanya, BPD lama dan panitia pemilihan, juga hari Selasa (06/03/2018), telah mendatangi pemerintah kecamatan yang sama. Sampai berita ini diturunkan, HR belum mengetahui hasil solusi penyelesaiannya. (Nanks/Koran HR)