Dispenda Provinsi Jawa Barat wilayah Kota Banjar bekerjasama dengan Sub Denpom, Satlantas Polres Banjar, Dushub Kota Banjar, saat melakukan razia gabungan kendaraan penunggak pajak tahun 2018, Rabu (07/03/2018). Foto : Hermanto/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Terkait dengan razia gabungan kendaraan penunggak pajak tahun 2018, yang digelar Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Bagian Wilayah Kota Banjar, bekerjasama dengan Sub Denpom, Satlantas Polres Banjar, dan Dushub Kota Banjar, Rabu (07/03/2018), di Parungsari, Kota Banjar, Kepala Cabang Pelayan Dispenda Provinsi Jawa Barat Bagian Wilayah Kota Banjar, Adun Abdullah, mengklarifikasi bahwa mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kota Banjar yang pajak kendaraannya menunggak adalah mobdin yang dipinjampakaikan kepada instansi vertikal.
“Pada umumnya SKPD Pemkot Banjar tidak ada yang nunggak. Yang nunggak itu mobil dinas milik Pemkot Banjar yang dipinjampakaikan ke instansi vertikal,” terang Adun Abdullah, kepada HR Online, melalui pesan WhatsApp. [Baca berita terkait; 80 Kendaraan Dinas Pemkot Banjar Nunggak Pajak].
Dia menambahkan, razia tersebut digelar bertujuan untuk menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di wilayah Kota Banjar. (Eva/R3/HR-Online)