Dispenda Provinsi Jawa Barat wilayah Kota Banjar bekerjasama dengan Sub Denpom, Satlantas Polres Banjar, Dushub Kota Banjar, melakukan razia gabungan kendaraan penunggak pajak tahun 2018, Rabu (7/3/2018). Foto : Hermanto/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Sebanyak 80 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Banjar, baik roda dua maupun roda empat menunggak pajak kendaraan bermotor.
Hal ini diungkapkan Kepala Cabang Pelayan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Bagian Wilayah Kota Banjar, Adun Abdullah, saat memimpin razia gabungan kendaraan penunggak pajak tahun 2018, Rabu (7/3/2018).
“Kurang lebih masih ada sebanyak 80 kendaraan plat merah (dinas.red) di Kota Banjar belum membayar pajak,” ucapnya.
Dikatakannya, razia gabungan yang digelar di jalan Letjen Soewarto (Parungsari) ini, memang beberapa kali berhasil menjaring razia kendaraan ber-plat merah milik Pemkot Banjar.
“Kami punya catatannya mengenai kendaraan dinas yang belum bayar pajak, dan kami pun akan melakukan roadshow atau preventif ke OPD-OPD, baik vertikal maupun pemkot supaya membayar pajaknya,” ujarnya kepada HR Online.
Ia menambahkan, melalui razia ini masih ada kendaraan bermotor plat merah yang terjaring akibat belum membayar pajak. “Tadi ada beberapa yang terjaring, namun ada pula untuk kendaraan plat merah di Kota Banjar yang sudah membayar pajak,” imbuhnya.
Dalam razia gabungan kali ini, Dispenda Provinsi Jawa Barat wilayah Kota Banjar bekerjasama dengan Sub Denpom, Satlantas Polres Banjar, Dinas Perhubungan Kota Banjar.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjar, Nursaadah, belum bisa dikonfirmasi terkait kendaraan dinas yang menunggak pajak. Saat dihubungi melalui nomor ponselnya, Nursaadah belum memberikan jawaban. (Hermanto/R5/HR-Online)