Kamis, April 17, 2025
BerandaArtikelMahkamah Agung Hapus Biaya Pengesahan STNK

Mahkamah Agung Hapus Biaya Pengesahan STNK

Photo: Ilustrasi

Berita Otomotif, (harapanrakyat.com),-

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Moh. Noval Ibrohim Salim, terkait biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Keputusan ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang mengatur tentang Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dilansir Liputan6.com, Jum’at (23/02/2018), Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol. Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan, meskipun telah dikabulkan oleh MA, namun tidak serta-merta peraturan biaya pengesahaan STNK ini diterapkan.

“Belum langsung dilaksanakan, karena harus menunggu dulu pencabutan atau revisi dari pemerintah terlebih dahulu,” jelasnya.

Lebih lanjut Kompol. Bayu, mengatakan, biasanya dari keputusan MA hingga peraturan dicabut atau dilaksanakan, membutuhkan waktu 90 hari atau bahkan lebih. Sebab, saat ini pihak Kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Hal itu karena berhubungan dengan pendapatan negara. Sehingga, pembebasan biaya pengesahan STNK tidak langsung dilakukan.

Pasca putusan MA tersebut keluar dan mulai tersebar di media serta media sosial, banyak masyarakat yang bertanya soal penghapusan biaya pengesahan STNK. Akan tetapi, hingga benar-benar ada peraturan baru atau revisi peraturan lama, masyarakat tetap harus mengeluarkan biaya tersebut.

“Sudah banyak masyarakat yang tanya, tapi kami belum langsung melakasanakan keputusan tersebut selama belum ada pencabutan dan revisi,” jelas Kompol Bayu. (Eva/R3/HR-Online)

Mengenal Sejarah Alat Musik Kempul, Kesenian Tradisional Khas Banyuwangi di Jawa Timur

Mengenal Sejarah Alat Musik Kempul, Kesenian Tradisional Khas Banyuwangi

Alat musik Kempul merupakan warisan budaya kesenian tradisional Banyuwangi di Jawa Timur. Kempul sendiri masuk dalam kategori instrumen keras gamelan dan digantung seperti halnya...
Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Di tahun 2025 ini, Honda kembali menyapa para pencinta motor sport lewat penyegaran yang bikin penasaran. Honda CB150 Verza 2025 hadir dengan tampilan baru...
rapikan kabel udara

Ganggu Estetika dan Bahayakan Warga, Pemkot Bandung Rapikan Kabel Udara

harapanrakyat.com  - Sejak tahun 2022, Pemkot Bandung terus merapikan kabel udara sepanjang 123 kilometer. Pasalnya kabel udara yang semrawut dapat mengganggu estetika bahkan membahayakan...
Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Sharp Aquos R7s berhasil menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta teknologi di tanah air beberapa waktu lalu. Meskipun kini telah bermunculan model dan merk...
Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

harapanrakyat.com,- DPRKPLH imbau para pedagang kaki lima (PKL) dan juga masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di Alun-alun Ciamis. Tujuannya dalam rangka menjaga kenyamanan...
Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Surat Al Mu min atau yang juga kita kenal sebagai Surat Ghafir, merupakan surat ke-40 dalam Al Quran. Al Mu min ini termasuk dalam...