Warga pertanyakan izin pemasangan
Banjar, (harapanrakyat.com),- Bentangan spanduk yang dipasang di tiang listrik milik PLN, maupun tiang telepon dianggap mengganggu ketertiban, dan mengancam keselamatan pengguna jalan raya oleh sejumlah warga. Mereka juga mempertanyakan mengenai ijin pemasangannya dari pihak terkait.
Ela (25), salah seorang warga, mengatakan, banyak spanduk yang dipasang disembarang tempat. Pemasangan spanduk harus memenuhi persyaratan keindahan, jangan menggangu ketertiban dan keamanan, serta tata ruang kota.
âCoba lihat hampir di setiap ruas jalan atau persimpangan lampu merah banyak spanduk terpasang, kelihatanya semerawut. Kawat pengikat spanduk berserakan di tiang listrik dan telepon. Hal seperti itu merusak pemandangan, dan salah satu penyebab kekumuhan. Kekumuhan terjadi bukan saja karena sampah, tapi dari tidak adanya estetika,â kata Ela, kepada HR, Senin (21/13).
Pendapat serupa diungkapkan Tutin (34). Menurut dia, bukan hanya spanduk, tetapi pemasangan papan reklame dan sejenisnya juga dianggap mengganggu estetika kota.
âTidak ada yang salah dengan pemasangan papan reklame dan sejenisnya, asal tidak mengganggu dan mengurangi keindahan kota. Pemasangan iklan produk tertentu, kampanye, himbauan, iklan pendidikan, semuanya tumpang tindih berebut memenuhi setiap sisi badan jalan maupun tiang listrik dan telepon,â ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, fasilitas pepohonan yang hijau dan seharusnya enak dipandang mata, dinding gedung serta semua fasilitas umum penuh ditempeli poster, papan reklame dan sejenisnya.
âDiharapkan Pemkot Banjar bergerak cepat menanggapi masalah pemasangan papan reklame dan sejenisnya yang dipasang disembarang tempat. Minimal dikurangi agar tak mengganggu pemandangan mata,â harap Tutin. (PRA)