Komisi III DPRD Pangandaran saat melakukan sidak di Dusun Cikeludan, Desa Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran. Foto: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Komisi III DPRD Kabupaten Pangandaran melakukan sidak ke proyek pekerjaan normalisasi sungai sepanjang 1,5 kilometer dan tembok penahan tanah (TPT) sepanjang 180 meter di Dusun Cikeludan, Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Senin (12/02/2018) lalu.
Diketahui, proyek normalisasi sungai dan TPT sepanjang 180 meter tersebut bersumber dari anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) yang dikerjakan CV. Bintang Utara dengan nomor kontrak 614/388/SP/DPUTRPRKP.5 tanggal 11 September 2017 dan nilai kontrak sebesar Rp. 884.289.000. Sidak tersebut menyusul TPT yang sekitar panjang 110 meter sudah rusak, padahal belum lama dibangun.
Ketua Komisi III DPRD Pangandaran, Wowo Kustiwa, mengatakan, pihaknya meminta TPT tersebut untuk dibongkar lantaran secara teknis sudah rusak parah. Ia meminta rekanan untuk segera memperbaiki karena masih masa pemeliharaan dan tanggungjawab rekanan.
“Kita sudah melihat secara teknis di lapangan dan memang kondisinya rusak parah. Mungkin akibat cuaca yang ekstrim serta kondisi tanah yang labil. Tak hanya itu, bisa juga kerusakan ini akibat kurang sesuai dengan spek. Pihak rekanan harus membongkar kembali dari awal,” tegas Wowo.
Ia meminta, konsultan pengawas harus bekerja sebagaimana mestinya, yakni mengawasi pekerjaan di lapangan agar tidak ada lagi kerusakan di lokasi yang memang kondisi kontur tanahnya labil.
“Karena masih dalam masa perawatan, pihak rekanan harus segera perbaiki ini dan dibongkar semua yang rusaknya,” pungkas Wowo.
Sementara itu, pelaksana teknis di lapangan CV. Bintang Utara, Fauzi, mengatakan, bahwa rusaknya tembok penahan tanah (TPT) itu disebabkan cuaca yang ekstrim dan kondisi kontur tanah yang labil. Ia menilai, dari sisi pekerjaan sudah sesuai dengan perencanaan.
“Karena masih dalam masa perawatan, rencananya akan kembali dibongkar. Jelas kalau dari sisi manfaatnya sangat besar untuk masyarakat sekitar setelah dilakukan normalisasi sungai sepanjang 1,5 kilometer ini,” jelas Fauzi.
Sementara itu, PPTK Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP), Indra Darmawan, mengatakan, juga mengatakan hal senada. Ia meminta keseluruhan TPT dengan panjang 180 meter yang rusak parah sekitar 110 meter dan minta kepada pihak rekanan untuk dibongkar semua yang rusak parah.
“Dari awal masa pekerjaan, kami sudah mewanti-wanti dan mengingatkan supaya pekerjaan di lapangan diminta sungguh-sungguh sesuai RAB mengingat kondisi tanah yang labil. Saat ini masih dalam tahap pemeliharaan dan kami minta rekanan segera memperbaiki kembali,” pungkasnya. (Mad/Koran HR)