Sejumlah kader Pos KB dan kader peduli HIV-AIDS yang ada di Kota Banjar, berdiskusi soal adanya RKUHP yang dinilai dapat mengkriminalisasi pergerakan mereka di lapangan. Photo: Istimewa.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Rumusan pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya akan disyahkan DPR tanggal 14 Februari mendatang, hari ini (Senin-12/02/2018), menuai protes dari berbagai elemen, baik di Jakarta dan juga kota-kota besar lainnya.
Karena jika disyahkan, rumusan pasal-pasal bermasalah dalam draft RKUHP tersebut akan memenjarakan orang-orang yang mengkritik presiden/wakil presiden, korban perkosaan, pernikahannya tidak tercatat negara, menjadi kader KB, dan orang yang tinggal bersama.
Di Kota Banjar, Jawa Barat, RKUHP tersebut juga diprotes keras oleh sejumlah kader Pos KB maupun kader penggiat HIV-AIDS. Mereka menyoroti pasal 481 draft RKUHP yang menyebutkan; Menunjukkan alat pencegahan kehamilan di depan umum akan dipidana denda paling banyak (kategori 1) 10 juta rupiah.
Tentu saja pasal tersebut akan menjerat para kader yang bergerak di lapangan, baik kader Pos KB maupun kader penggiat HIV. Sebab, dalam melakukan sosialisasi di masyarakat, alat kontrasepsi menjadi salah satu media yang mereka gunakan dalam promosi kesehatan.
Seperti diungkapkan Rika Setiawati, Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Banjar, bahwa pada dasarnya dirinya sangat tidak setuju dengan adanya RKUHP tersebut.
“Saya sangat menolak. Pertama, kita berbicara masalah ledakan penduduk. Tujuan dari KB sendiri untuk mengatur jarak kelahiran supaya tidak ada lagi kematian ibu dan kematian bayi. Terus sekarang kalau seorang petugas PLKB, kader Pos KB, termasuk bidan tidak boleh menunjukkan alat kontrasepsi di depan umum, lalu mau pakai media apa saat melakukan penyuluhan di masyarakat,” tandasnya, kepada HR Online, saat melakukan diskusi membahas soal RKUHP tersebut, Senin (12/02/2018), di rumah salah satu kader peduli HIV, Lingkungan Cikabuyutan, Kota Banjar.
Menurut Rika, hal itu harus menjadi suatu pemikiran pemerintah dan DPR, karena sangat tidak masuk akal dengan apa yang dirancang dalam draft RKHUP pasal 481. Begitu pula pasal-pasal lainnya.
“Kalau itu disyahkan menjadi Undang Undang, berarti BKKBN pun dibubarkan dong. Saya sebagai PLKB Kota Banjar jelas menolak RKUHP tersebut,” tandas Rika.
Penolakan serupa diungkapkan Wiwin, salah seorang kader Pos KB. Menurutnya, jika RKUHP itu disyahkan DPR, maka aturan tersebut akan menjadi sebuah ancaman bagi dirinya sebagai kader Pos KB.
“Saya sebagai kader Pos KB menolak RKUHP itu disyahkan DPR. Karena, kader Pos KB dalam melakukan penyuluhan di Posyandu, salah satu yang saya sampaikan adalah mengenai penggunaan alat kontrasepsi. Tentu saja ketika saya berbicara alat kontrasepsi, maka ada media yang saya gunakan, yaitu alat kontrasepsinya,” ujar Wiwin.
Pendapat yang sama juga ditegaskan Siti Nurjanah, salah seorang kader penggiat HIV-AIDS yang selama ini disupport oleh AIDS Healthcare Foundation (AHF) Indonesia.
“Jelas saya menolak keras dengan adanya RKUHP tersebut. Karena, ketika saya melakukan sosialisasi di kalangan masyarakat beresiko tinggi, seperti halnya di kalangan WPS, maka saya selalu membawa alat kontrasepsi berupa kondom,” tandas Siti.
Sebab, penggunaan alat kontrasepsi bagi masyarakat beresiko tinggi sangat penting untuk menghindari penularan berbagai penyakit kelamin yang mungkin saja terjadi. (Eva/R3/HR-Online)