Ciamis, (harapanrakyat.com),- PT. KAI (Kereta Api Indonesia) melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ciamis, pekan lalu, terkait sengketa tanah eks Hotel Pananjung Pangandaran. Pihak tergugat dalam sengketa ini adalah Pemkab Ciamis dan BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Menurut informasi yang dihimpun HR, dalam gugatannya, PT. KAI mengklaim bahwa tanah eks Hotel Pananjung Pangandaran merupakan tanah mlik perusahaan kereta api tersebut.
Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan tanah bahwa areal tanah yang saat ini dikuasai oleh Pemkab Ciamis itu, merupakan tanah limpahan dari pemerintahan Hindia Belanda ke perusahaan kereta api, pada awal kemerdekaan Indonesia puluhan tahun silam.
Bahkan, PT. KAI pun membuktikan bahwa Pemkab Ciamis pernah melakukan sewa ke PT KAI untuk pemanfaatan tanah eks Hotel Pananjung tersebut, sekitar tahun 1960-an silam, sehingga tanah tersebut hingga saat ini bisa dikuasai oleh Pemkab Ciamis.
Kabag Hukum Setda Pemkab Ciamis, Aep Saefulloh, SH, MH, ketika dihubungi HR, Selasa (21/1), membenarkan hal tersebut. Menurutnya, gugatan dari PT. KAI tersebut, kini tengah dihadapi oleh Pemkab Ciamis.
âProses sidang gugatan ini sudah berjalan beberapa kali di Pengadilan. Kita pun siap menghadapinya, karena Pemkab merasa sudah melakukan langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam permohonan tanah eks hotel pananjung tersebut, hingga kini secara hukum telah menjadi milik Pemkab Ciamis,â ujarnya.
Ketika ditanya alasan apa yang mendasari Pemkab Ciamis merasa sudah benar dalam memperoleh tanah eks hotel Pananjung tersebut, Aep enggan membeberkan.
âKalau soal itu, saya belum bisa menjawab sekarang. Karena hal itu sudah masuk ke subtansi perkara. Nanti akan kita beberkan di Pengadilan mengenai hal itu. Yang pasti, Pemkab tetap akan mempertahankan tanah eks hotel pananjung tesebut, karena tanah itu diperoleh Pemkab secara syah menurut aturan hukum yang berlaku,â ungkapnya.
Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, PT KAI melakukan gugatan perdata terkait tanah eks hotel Pananjung Pangandaran, karena pihak mereka mengklaim bahwa tanah tersebut secara riwayat kepemilikan pertama adalah milik perusahaan kereta api tersebut.
Hal itu dibuktikan oleh surat tanah Grondkaart 1917/gambar tanah yang dikeluarkan oleh pemerintahan Hindia Belanda, puluhan tahun silam. Bukti lainnya pun menunjukan bahwa awal Pemkab Ciamis memanfaatkan tanah eks hotel Pananjung tersebut, diperoleh dengan cara sewa ke PT. KAI pada sekitaran tahun 1950 an.
Pemkab Ciamis pun dikabarkan akan melakukan perlawanan terhadap gugatan yang dilayangkan oleh PT KAI. Karena Pemkab Ciamis pun sudah merasa benar dalam memperoleh tanah eks hotel Pananjung tersebut.
Sementara itu, menurut salah seorang Panitera Pengadilan Negeri Ciamis, sidang gugatan sengketa tanah eks hotel Pananjung ini sudah berjalan sebanyak 6 kali persidangan. Dan sidang berikutnya akan digelar pada 5 Februari mendatang. (Bgj/DK)