Banjarsari, (harapanrakyat.com),- Diduga akibat kurangnya pembinaan dari Kementrian Agama (Kemenag), menyebabkan kinerja amil di salah satu desa tidak lagi profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Bahkan, akibat kurang mendapat pengawasan, amil tersebut bertindak seenaknya.
Hal itu disampaikan Yusuf Sidik, Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Banjarsari, saat menanggapi dugaan pemalsuan akta cerai milik Abdul dan Koniah, Selasa (22/1), di kantornya.
Yusuf menuturkan, Akta Cerai dengan nomor K.15/PW01/65/XI/2012, ternyata tidak terdaftar di Kantor Kemenag. Dalam akta itu tertulis, bahwa Koniah merupakan warga Dusun Merekan RT 05 RW 04 Desa Sindangrasa Banjarsari.
âPadahal nama daerah itu tidak ada di Banjarsari. Ini menunjukkan bahwa akta Cerai itu fiktif,â ungkapnya.
Sementara itu, Sodimin, warga Dusun Cangkring RT 10 RW 03 Desa Ratawangi, mengaku kecewa dengan kinerja amil di desanya tersebut. Dia juga pernah mengalami, surat panggilan dari Pengadilan Agama yang seharusnya dia terima, tidak sampai ke tangannya.
Ade Solihin, Polisi Desa (Poldes) Ratawangi, membenarkan pengaduan dari salah satu warganya tersebut. Namun, dia mengaku belum bisa berbuat banyak untuk menangani kasus yang dialami warga itu.
Pada kesempatan berbeda, Dede Romli, Amil Desa Ratawangi, ketika akan dikonfirmasi HR, tidak ada di tempat. Menurut keterangan staf Desa Ratawangi, yang bersangkutan sedang keluar.
Ketua Asosiasi Pembantu Penghulu (APP) Kab. Ciamis, Enceng Nurul Huda, saat dimintai tanggapan seputar kinerja amil yang nakal dalam bekerja, mengaku kecewa karena tindakan seperti itu sangat memalukan.
Enceng menegaskan, pihaknya akan merekomendasikan sanksi bagi amil yang nakal kepada Kemenag. Dengan begitu, para Amil desa tidak lagi bertindak seenaknya, seperti memalsukan data, tanda tangan dan lainnya. (ntang)