Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat menegaskan bahwa partai berlambang ka`bah secara kelembagaan sudah mengeluarkan keputusan resmi mendukung pasangan Iing Syam Arifin-Oih Burhanudin dalam perhelatan Pilkada Ciamis 2018.
Sekretaris DPW PPP Jawa Barat, Daniar Rachmanjani, SH, ketika dihubungi HR Online, Selasa (06/02/2018), menyatakan, pihaknya merasa tersinggung terkait pernyataan oknum yang mengatasnamakan Ketua DPC PPP yang memberikan dukungan kepada pasangan selain Iing Syam Arifin-Oih Burhanudin.
“Kami sangat tersinggung dengan pencatutan nama dan lambang PPP yang dilakukan oknum tersebut. Apalagi yang bersangkutan juga menyatakan memberikan dukungan kepada paslon lain diluar keputusan lembaga resmi PPP. Ini jelas bentuk pelanggaran hukum tentang UU Partai dan Pemilu,” kata Daniar.
Daniar menandaskan, sebagaimana sudah diputuskan PPP tetap satu komando mendukung Iing Syam Arifin-Oih Burhanudin pada Pilkada Kabupaten Ciamis tahun 2018. Pihaknya mengancam akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti oknum yang mengatasnamakan PPP dan memberikan dukungan kepada paslon lain di luar keputusan lembaga resmi PPP.
“Ini perlu ditindaklanjuti agar kedepannya tidak ada lagi kejadian seperti ini. Dari mulai Ciamis, PPP akan tegas kepada siapa saja oknum yang menggunakan nama dan lambang partai tanpa ada SK dari DPP dan DPW. Dan hari ini, kami akan melaporkannya kepada Bawaslu dan Polres Ciamis,” katanya.
Kepada HR Online, Daniar mengungkapkan bahwa konflik kepengurusan dan keabsahan partai yang terjadi di internal organisasi antara PPP kubu Romahurmuzy dan PPP kubu Djan Faridz sudah selesai.
Senada dengan itu, Wakil Sekretaris DPC PPP Kabupaten Ciamis, Fuzi M Riyadi, sekaligus Ketua Divisi Media Center Setgab Paslon Iing Syam Arifin-Oih Burhanudin, menyatakan, konflik dualisme kepngurusan DPP PPP sudah selesai.
“Selesai di MA (Mahkamah Agung), dalam putusan PK 79 dan Putusan TUN 514. Bahkan 4 putusan MK semakin menguatkan kepengurusan PPP di bawah Ketua Umum M. Rohahurmuziy dan sekjen Arsul Sani. Artinya SK Menkumham M.HH-06.AH.11.01 tertanggal 27 April 2016 itu sah dan legal,” katanya.
Fuzi menegaskan bahwa surat keputusan dukungan yang ditandatangani untuk pasangan Iing Syam Arifin-Oih Burhanudin merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap sampai detik ini.
“Jika memang oknum yang mengatasnamakan PPP Djan Faridz mau mendukung salah satu Paslon, itu sah-sah saja selama tidak membawa nama PPP. Tapi seandainya membawa nama PPP, kami akan melakukan upaya-upaya sesuai aturan yang berlaku. Karena, legalitas DPC PPP Ciamis itu hanya dimiliki atas nama Ketua DPC Drs. Oyat Nurayat,” katanya. (Deni/R4/HR-Online)