harapanrakyat.com,- Walikota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi kasus hukum yang menimpa Ketua DPRD Kota Banjar DRK. Pimpinan wakil rakyat beberapa periode tersebut terlibat dalam dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021.
Sudarsono mengatakan, pihaknya meminta semua pihak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu juga menghormati proses hukum yang sekarang ini sedang berjalan.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita lihat saja perkembangan selanjutnya,” kata Sudarsono kepada wartawan usai acara penanaman pohon di kawasan Dobo, Selasa (22/4/2025).
Meski kini DRK jadi tersangka korupsi tunjangan rumdin, pihaknya mengapresiasi atas tugas DRK selama ini. Apalagi DRK hampir 15 tahun memimpin dan berkontribusi pada Kota Banjar melalui lembaga legislatif.
Ia berharap, permasalahan hukum yang terjadi tersebut menjadi pelajaran dan menjadikan semua pihak lebih berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan.
“Beliau adalah pemimpin yang hampir 15 tahun lebih memimpin Banjar. Saya hanya bisa mengapresiasi terhadap tugas yang beliau laksanakan selama ini,” ucapnya.
“Mudah-mudahan proses hukum ini bisa membuat kita lebih berhati-hati hati dalam mengambil kebijakan,” ucapnya melanjutkan.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Kota Banjar Dedi Suardi mengatakan, sampai saat ini pelayanan di Kantor DPRD masih tetap berjalan dan tidak terganggu dengan kasus hukum yang sedang terjadi.
Pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan rapat untuk menentukan pimpinan sementara. Terlebih Ketua DPRD definitif yang sekarang ini berhalangan.
Adapun untuk pimpinan sementara, sambungnya, akan diambilkan dari unsur pimpinan yang ada dan akan segera musyawarah dengan dua pimpinan tersebut, yaitu Wakil Ketua DPRD 1 Ating dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjar 2 Sutarno.
“Setelah kejadian ini, Ketua berhalangan hadir. Maka harus ada pimpinan sementara. Besok kami akan musyawarah dengan unsur pimpinan yang ada,” kata Dedi Suardi kepada wartawan. (Muhlisin/R6/HR-Online)