harapanrakyat.com,- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mencatat sebanyak 278 Aparatur Sipil Negara (ASN) tak masuk kerja pasca libur lebaran 2025.
“Dari jumlah ASN 9.988 orang terdapat 278 orang yang tak hadir pada tanggal 8 April 2025 pasca lebaran. Alasan ketidakhadiran 223 orang tenaga kesehatan karena penggantian dinas shift. Kemudian 37 orang cuti tahunan, dan 18 orang izin,” terang Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga: Tanah Longsor Terjang 2 Desa di Panawangan Ciamis, Ratusan Warga Mengungsi
Ai menjelaskan, tingkat kehadiran ASN pasca libur lebaran apabila dipresentasikan sebesar 97,2%.
“Untuk di awal masuk pasca lebaran tidak ada satu ASN pun yang hadir tanpa keterangan. Mengingat, seperti cuti tahunan bisa saja digunakan oleh para pegawai,” katanya.
Khusus untuk tenaga kesehatan, Ai menyebut mereka bekerja sesuai jadwal, sehingga ASN tenaga kesehatan yang bertugas shift malam, maka tidak masuk pada shift pagi.
“ASN tenaga kesehatan yang tak masuk kerja lantaran mereka kerja pada shift malam, sehingga paginya tidak masuk, tetapi digantikan tenaga kesehatan yang masuk shift pagi. Sedangkan untuk ASN yang izin seperti sakit, itu harus ada surat keterangan dokter,” jelasnya.
Ai menjelaskan, sesuai instruksi Bupati Ciamis apabila ASN tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan, maka bisa diberikan hukuman dalam bentuk tulisan maupun lisan.
Baca Juga: Keluarga Korban Apresiasi Polres Ciamis Cepat Tangkap Pencuri Domba di Sukamantri
“Kalau ada ASN yang tidak tanpa keterangan jelas, tentunya ASN tersebut tidak akan dibayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hari pertamanya. Itu (hukuman) yang pasti,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)