harapanrakyat.com,- Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin bantah lakukan pemalsuan surat, kop serta stempel dinas sebagaimana tuduhan Bupati Ade Sugianto. Ia menyebut yang menyusun dan menerbitkan surat adalah Setda bagian tim urusan pimpinan.
Pasca pelaporan ke polisi oleh tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya soal dugaan pemalsuan surat tersebut, Cecep mengklaim selalu menyampaikan laporan maupun hasil monitoring kepada Bupati. Sementara urusan surat, ia hanya menerima naskah dari Setda melalui urusan pimpinan.
“Apakah saya pernah membuat surat? yang bagian buat itu kan Setda. Kaitannya surat pemberitahuan monitoring netralitas ASN, saya tidak tahu bentuknya seperti apa suratnya,” kata Cecep, Sabtu (12/4/25).
Sebagai wakil bupati, ia mengaku hanya menjalankan tugas. Sementara surat pemberitahuan terkait monitoring netralitas ASN yang menghadirkan perwakilan dari 12 kecamatan, termasuk kepala desa.
“Sejauh ini belum ada teguran dari bupati tidak ada, terutama berkaitan dengan penggunaan kop dan stempel. Sekali lagi, saya hanya menjalankan tugas sebagai wabup untuk monitoring,” katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ade Sugianto Bambang Lesmana menegaskan jika surat dinas yang mana kegiatannya dihadiri oleh dinas, camat dan kades adalah surat bodong.
Menurutnya, para peserta menjadi korban atau terjebak dari surat yang mengatasnamakan bupati. Sehingga mereka mengikuti sesuai dalam surat itu, apalagi ini pakai nama pimpinan.
“Pak Bupati tidak tahu serta tidak memerintahkan, bahkan tidak ada disposisi soal itu. Kalau pejabat ya tentu ikut saja apa kata pimpinan, tapi ternyata ini kan suratnya bodong,” terangnya.
Atas laporan ke polisi soal dugaan pemalsuan surat ini, pihaknya mengklaim tidak sembarangan lapor. Sebab sebelumnya bupati telah melakukan penelitian terlebih dahulu, bahkan meminta klarifikasi ke staf yang ada di Setda yang bagian surat menyurat.
Sementara itu, pihaknya bersikeras surat itu palsu menggunakan nama bupati, bahkan tanpa ada izin terlebih dahulu.
“Jadi proses administrasi ini tidak benar. Selain tidak ada perintah, juga belum ada izin dari Bupati Tasikmalaya,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)