harapanrakyat.com,- Video seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Garut, Jawa Barat sedang memungut uang jatah parkir mendadak viral di media sosial. Selain di media sosial, video itu juga disebar di pesan berantai grup aplikasi whatsapp.
Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Garut membantah petugasnya melakukan pungli, melainkan menarik retribusi manual, karena pada saat itu bank atau kas daerah tutup lantaran cuti bersama lebaran 2025.
Seharusnya retribusi parkir dari juru parkir ditarik petugas Dinas Pendapatan Daerah, di Garut, Jawa Barat, tetapi dalam video yang viral justru dipungut oleh petugas Dinas Perhubungan berseragam lengkap.
Video penarikan retribusi kepada juru parkir resmi oleh petugas Dishub di Garut itu pun kini viral di media sosial TikTok dengan akun @ruang_rakyat_garut. Video tersebut juga dibagikan ke pesan berantai grup WA.
Dalam video tersebut terlihat seorang petugas menggunakan rompi bertuliskan Dishub menghampiri seorang juru parkir resmi berseragam orange di jalan Ciledug, Garut. Juru parkir dengan wajah tua itu pun langsung menyetorkan sejumlah uang receh ke petugas Dishub tanpa banyak cakap.
Baca Juga: Burayot, Cemilan Asal Garut yang Laris Manis Jadi Buruan Pebalik Lebaran
Penjelasan Kepala Dishub Garut terkait Petugas Pungut Retribusi dari Juru Parkir
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, membenarkan insiden itu terjadi pada 30 Maret 2025, atau pada saat cuti bersama lebaran 2025. Petugas tersebut menarik retribusi parkir secara manual dari juru parkir resmi karena kas daerah serta bank pada tanggal tersebut libur.
“Itu kejadiannya tanggal 30 Maret 2025, dimana bank atau kas daerah tutup karena libur cuti lebaran. Sehingga penarikan retribusi dilakukan secara manual. Tujuannya agar juru parkir tak membawa setoran retribusi ke rumah,” kata Satria Budi, Kadishub Garut, Selasa (8/4/2025).
Budi juga menambahkan, hal seperti itu sudah biasa dilakukan apabila kas daerah tutup saat libur. Proses setor ke kas daerah akan dilakukan oleh petugas Dishub ketika bank atau kas daerah sudah kembali buka pelayanan.
“Jadi memang setelah kas daerah atau bank buka baru disetorkan, seperti yang terjadi saat ini. Retribusi yang diambil manual beberapa hari lalu disetorkan pada hari ini 8 April. Karena kan bank dan pelayanan kas daerah baru buka usai libur lebaran,” tambahnya.
Retribusi parkir resmi di Garut diberlakukan variatif tergantung zona, retribusi itu wajib setor setiap hari dengan kisaran per zona dari Rp 50 ribu per hari hingga Rp 100 ribu per hari.
Baca Juga: 4 Remaja Terseret Ombak Pantai Karang Papak Garut, 1 Orang Tewas
“Beda-beda tergantung zona, ada yang Rp 50 ribu per hari, ada yang Rp 80 ribu per hari, ada juga yang Rp 100 ribu per hari, harus setor setiap hari memang,” tutupnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)