harapanrakyat.com,- Dukung pelayanan yang optimal, Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, melakukan seleksi pengangkatan perangkat desa dan unsur staf perangkat desa. Kegiatan seleksi akademik tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pataruman, Sabtu (12/4/2025).
Camat Pataruman, Jaenal Arifin mengatakan, hari ini merupakan puncak dari kegiatan seleksi pengangkatan perangkat desa dan unsur staf perangkat desa.
Baca Juga: Oknum BPD dan Perangkat Desa Curi Dokumen di Kota Banjar Dikenakan Tipiring, Kenapa?
“Alhamdulillah, hari ini di Kecamatan Pataruman memfasilitasi proses seleksi untuk pengangkatan perangkat desa dan staf perangkat Desa Sukamukti. Ini merupakan puncak dari kegiatan seleksi,” katanya, Sabtu (12/4/2025).
Tes Akademik Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa dan Unsur Staf Perangkat di Kota Banjar
Jaenal Arifin menjelaskan, hari ini seluruh peserta seleksi mengikuti tes akademik dengan beberapa materi utama, tes keterampilan pengoperasian komputer, wawancara. Sedangkan untuk calon kepala dusun, dalam hal ini calon Kepala Dusun Sukamulya ada tes tambah, yaitu pidato.
Menurutnya, kepala dusun yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugasnya, tentu harus memiliki kemampuan tersebut.
“Untuk calon kepala dusun ada tes tambah, yaitu pidato. Karena harus memiliki kemampuan tersebut dalam melaksanakan tugasnya membantu kepala desa di wilayahnya,” jelas Jaenal.
Lebih lanjut ia mengatakan, karena sudah berusia lebih dari 60 tahun, Kepala Dusun Sukamulya yang sebelumnya menjabat sudah memasuki purna bakti.
“Kepala dusun sebelumnya kebetulan sudah habis masa baktinya karena lebih dari 60 tahun, dan untuk staf perangkat desa itu berdasarkan kebutuhan guna mengoptimalkan pelayanan di Desa Sukamukti,” tambahnya.
Adapun formasi untuk kepala dusun dibutuhkan satu orang, dan diikuti oleh 3 orang peserta seleksi. Kemudian, untuk staf perangkat desa formasi 3 orang dan yang mengikuti seleksi ada 11 orang.
“Tapi tadi berdasarkan pantauan kami, dari 11 orang peserta seleksi pengangkatan staf perangkat desa, yang hadir hanya 10. Ada satu orang yang tidak hadir tanpa memberikan alasan,” imbuhnya.
Baca Juga: Sempat Menuai Protes dari Peserta Seleksi, Dua Perangkat Desa di Ciamis Ini Dilantik
Sementara itu, seleksi pengangkatan perangkat desa dan staf perangkat desa tersebut berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Sukamukti, tentang Rencana Pengangkatan Perangkat Desa dan Unsur Staf.
Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)