harapanrakyat.com,- Ratusan warga dari dua Desa yakni Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang, menggelar aksi unjuk rasa tolak perpanjangan HGU di Kantor Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Selasa (15/4/2025).
Pantauan di lokasi, situasi sempat memanas hingga terjadi saling dorong antara aparat kepolisian dengan para pendemo. Mereka meminta agar Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir untuk datang menemui mereka.
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Subur Setiadi. Masa berlaku HGU tersebut telah habis sejak 31 Desember 2023 lalu.
Selain membawa spanduk tuntutan, mereka juga membawa sayuran hasil bumi, sebagai simbol keberhasilan mereka mengelola lahan secara mandiri.
Pemerintah Usul tidak Ada Perpanjangan HGU
Kepala Disperkimtan Kabupaten Sumedang, Andri Indra mengatakan, pihaknya telah mengajukan dan mengupayakan permohonan pengelolaan lahan tersebut kepada pemerintah pusat. Agar eks-HGU PT Subur Setiadi tidak diperpanjang dan dikelola oleh pemerintah daerah melalui skema Reforma Agraria (GTRA).
“Memang kita sudah mengusahakan agar eks HGU PT Subur Setiadi tidak ada perpanjangan. Kita ingin agar pengelolaannya oleh pemerintah daerah, untuk kemudian pemanfaatan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Andri.
Meski demikian, kata Andri, PT Subur Setiadi saat ini tengah mengajukan permohonan perpanjangan HGU ke Kementerian ATR/BPN. Menyikapi hal ini, Pemkab Sumedang menegaskan penolakannya dan berkomitmen memperjuangkan aspirasi warga yang telah lama menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
“Kita meminta untuk tidak ada perpanjangan dan pengelolaannya menjadi pengelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Kami berharap upaya ini bisa terkabul oleh pemerintah pusat. Karena sudah lebih dari 30 tahun masyarakat di empat desa ini menggantungkan kehidupan dari lahan itu,” ucapnya.
Andri menuturkan, lahan seluas 336 hektare yang tersebar di empat desa, yakni Desa Cimarias, Cinanggerang, Mekarahayu, dan Mekarlaksana yang mana usulan pengelolaannya oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah, bukan lagi diperpanjang hak pengelolaannya oleh perusahaan.
Ia menambahkan bahwa masa berlaku HGU tersebut sudah mencapai 30 tahun. Inilah batas waktu maksimal izin penggunaan lahan sesuai aturan.
“Pengelolaan yang di garap oleh PT Subur Setiadi itu kurang lebih sekitar 336 hektare. Karena PT Subur Setiadi ada empat desa, yang pertama desa Cimarias, Cinanggerang, Mekarahayu dan desa Mekarlaksana. Jadi ada beberapa desa yang sudah menggarap tanah tersebut selama 30 tahun,” pungkasnya. (Aang/R6/HR-Online)