Senin, April 28, 2025
BerandaBerita CiamisTerungkap! Motif Pembunuhan Perempuan di Kamar Kosan Ciamis: Utang dan Cemburu

Terungkap! Motif Pembunuhan Perempuan di Kamar Kosan Ciamis: Utang dan Cemburu

harapanrakyat.com,- Terungkap sudah apa yang menjadi motif pembunuhan perempuan di kamar kosan di Lingkungan Pabuaran, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Modus dan motif pelaku terungkap saat Polres Ciamis menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (28/4/2025). Ternyata modus pelaku karena sakit hati korban menagih utang, dan chatingan dengan laki-laki lain. 

Baca Juga: Misteri Penemuan Jenazah Perempuan di Kosan Ciamis: Polisi Periksa Terduga Pelaku dan Sejumlah Saksi

Adapun identitas pelaku tersebut berinisial EZ (30), warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Sedangkan korban berinisial WML (22), warga Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. 

Kronologi Kejadian Pembunuhan Perempuan di Kamar Kosan Ciamis

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengungkapkan kronologis kejadian pembunuhan tersebut. Pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, korban chattingan dengan pelaku. Intinya korban meminta dijemput oleh pelaku karena ingin bermalam di kamar kosan. 

Akan tetapi, lanjutnya, pada saat itu pelaku menolak karena sedang banyak pikiran terutama dalam masalah ekonomi. Lalu korban marah-marah dan menagih utang kepada pelaku.

“Sekira pukul 22.00 WIB, tiba-tiba korban datang ke kosan pelaku dengan maksud menagih utang. Namun, saat itu pelaku menarik tangan korban, hingga kepala korban terbentur ke kusen pintu kosan sampai terjatuh,” ungkapnya Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Polres Ciamis Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos, Ternyata Ini Hubungannya dengan Korban

Lanjutnya menambahkan, saat WML terjatuh lalu pelaku memukul kepala korban sebanyak kurang lebih 6 kali. Setelah itu EZ membuka WhatsApp korban, dan melihat di dalamnya ada percakapan korban dengan laki-laki lain. 

Setelah itu, pelaku lalu cemburu dan sakit hati, sehingga menyeret korban ke ruang tengah kosan dan mencekik leher korban dari belakang.

“Lalu pelaku juga mengambil pisau di dapur dan menusukan ke leher korban, namun pisau tersebut patah,” tuturnya. 

Kapolres Ciamis pun melanjutnya kronologi pembunuhan perempuan di kamar kosan. AKBP Akmal menyebut, bahwa pelaku menginjak dan menekan leher korban menggunakan kaki kanan.

Setelah itu pelaku mengecek kondisi korban, dan dianggap perempuan tersebut sudah meninggal. Selanjutnya pelaku mengambil ikat pinggang, kemudian mengikatnya ke leher korban. 

“Jadi setelah mengetahui korban meninggal, pelaku menyeret jasad korban ke belakang kosan, dan menutupnya dengan sarung yang telah dirobek,” ucapnya. 

Ancaman Hukuman

Kapolres Ciams menyebut, selama 4 hari korban hanya berpergian di sekitar daerah Priangan Timur yaitu Pangandaran, lalu kembali lagi ke Ciamis. 

“Pada hari Jumat tanggal 18 April 2025, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Ciamis,” ucapnya. 

Atas perbuatanya, pelaku pembunuhan perempuan di kamar kosan diancam Pasal 338 KUHPidana. Berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Terbungkus Sepre di Kosan Ciamis, Korban Pembunuhan?

Kemudian pasal 340 KUHPidana, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan. Hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.

“Lalu Pasal 351 ke 3 KUHPidana yang berbunyi penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Rina Saadah menyerahkan bantuan aspirasi secara simbolis kepada Muslimat NU Banjaranyar Ciamis

Hadiri Yaumil Ijtima dan Halal Bihalal Muslimat NU Banjaranyar Ciamis, Rina Sa’adah Serahkan Bantuan Aspirasi secara Simbolis 

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Rina Sa'adah menghadiri kegiatan Yaumil Ijtima dan Halal Bihalal PAC Muslimat NU di Lapang Desa...
Dinkes Kota Banjar uji sampel produk industri rumah tangga

Dinkes Kota Banjar Uji Sampel Produk Industri Rumah Tangga

harapanrakyat.com,- Dinas Kesehatan Kota Banjar, Jawa Barat, melalui Puskesmas Langensari 2 memeriksa sampel produk industri rumah tangga atau IRT berupa pembuatan gula merah, Jumat...
Pelantikan KONI Kabupaten Tasikmalaya

Ribuan Warga Saksikan Pelantikan KONI Kabupaten Tasikmalaya, Dimeriahkan Laga Persib Legend

Harapanrakyat.com – Ribuan warga memadati Lapangan Sepakbola Pojokdedes, Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (27/4/2025). Mereka menyaksikan pelantikan Ketua dan Pengurus...
Ulefone Armor X32 Pro, Smartphone Tangguh dengan Performa Maksimal

Ulefone Armor X32 Pro, Smartphone Tangguh dengan Performa Maksimal

Dalam dunia smartphone tangguh, Ulefone Armor X32 Pro hadir sebagai perangkat andalan bagi mereka yang memerlukan ketahanan ekstrem tanpa mengorbankan performa. Rilis pada April...
Kandungan Surat Az Zukhruf Ayat 32, Rezeki di Tangan Allah SWT

Kandungan Surat Az Zukhruf Ayat 32, Rezeki di Tangan Allah SWT

Kandungan Surat Az Zukhruf ayat 32 berisikan mengenai rahmat Allah SWT. Rahmat dari Allah SWT melebihi apapun yang ada di dunia ini. Setiap umat...
Penemuan Fosil Semut Tertua, Ungkap Jejak Purba di Tanah BrasilPenemuan Fosil Semut Tertua, Ungkap Jejak Purba di Tanah Brasil

Penemuan Fosil Semut Tertua, Ungkap Jejak Purba di Tanah Brasil

Fosil semut tertua di dunia baru-baru ini ditemukan di Brasil, mengubah pemahaman kita tentang evolusi serangga kecil namun perkasa ini. Penemuan luar biasa ini,...